tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Perum Bulog tak perlu disamakan dengan importir swasta yang diwajibkan untuk menanam benih bawang putih 5 persen dari kuota impor.
Sebab, kata dia, sejak dulu aturan tersebut hanya berlaku untuk importir swasta dan bukan terhadap Bulog.
Hal ini, lanjut dia, bukan diskriminasi dalam kegiatan usaha, melainkan agar pasokan bawang putih terjaga dan harga dapat terkendali.
"Memang tidak [wajib menanam] dari dulu juga tidak, karena kalau situasi sudah mulai mendesak, pemerintah selalu menugaskan Bulog. Dan kita menganggap ini sudah mendesak karena harganya sudah bergerak naik," ucap dia, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Menurut Darmin, pemerintah telah menyetujui izin impor bawang putih sebagai bentuk penugasan pemerintah kepada Bulog sejak pekan lalu.
Namun, kata dia, izin tersebut justru belum dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Kita sudah rapat kemarin ini dan kita sudah bilang supaya penugasan di Bulog itu dikeluarkan lah," imbuh dia.
Menurut Darmin, penugasan untuk impor dan distribusi bawang putih yang harusnya diberikan kepada Bulog mencapai 100.000 ton.
Hal itu dilakukan lantaran ketersediaan bawang putih jelang Ramadan semakin menyusut.
"Kita menganggap ini sudah mendesak karena harganya sudah bergerak naik," tutur Darmin.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan sikap kementerian di bawah Enggartiasto yang urung memberikan izin untuk impor kepada Bulog tersebut. "Nah kamu harus tanya ke [Kementerian] Perdagangan itu," tutur Darmin.
Apalagi, Kemendag diketahui telah menerbitkan Persetujuan Impor (PI) bawang putih sejumlah 115.765 ton kepada 8 perusahaan importir swasta pada 2019 ini.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali