tirto.id -
Ia menyampaikan, aturan yang akan dikeluarkan soal insentif bagi eksportir yang mau mengendapkan DHE-nya di dalam negeri tersebut masih dalam pembahasan.
"Enggak ada itu (kewajiban konversi ke rupiah) saya sudah sering jelaskan, kok," ujarnya di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).
Informasi soal kewajiban konversi DHE ke rupiah itu sebelumnya disampaikan oleh Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, usai rapat Kemenko Perekonomian kemarin.
Menurut Darmin, selama ini pemerintah hanya menjanjikan insentif yang lebih besar jika DHE yang diendapkan (deposito) itu dikonversi ke rupiah.
Insentif tersebut berupa pengurangan tarif deposito yang mengacu kepada PP 123/2015. Jika menempatkan dalam deposito dengan valas (dollar AS) maka tarifnya 10 persen dari jumlah bruto untuk jangka waktu satu bulan, 7,5 persen untuk tiga bulan, 2,5 persen untuk enam bulan, dan 0 persen untuk deposito dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.
Kemudian untuk deposito dengan rupiah, maka tarifnya 7,5 persen untuk jangka waktu satu bulan, 5 persen untuk tiga bulan dan 0 persen untuk jangka waktu enam bulan atau lebih.
Darmin menyampaikan aturan detail terkait insentif ini bisa segera dilihat setelah aturan yang dirancang sudah disahkan oleh pemerintah. "Mudah-mudah secepatnya, kita dorong Minggu ini selesai," imbuhnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yulaika Ramadhani