Menuju konten utama

Dana Desa Tahap Pertama Baru 86 Persen yang Sampai ke Desa

Penyaluran dana desa tahap dua masih tersendat sebab penyaluran tahap satu belum mencapai 90 persen yang masuk ke rekening kas desa.

Dana Desa Tahap Pertama Baru 86 Persen yang Sampai ke Desa
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id -

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Taufik Madjid mengatakan, penyaluran dana desa tahap pertama dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening desa baru mencapai 86 persen.

Hal ini menyebabkan, penyaluran dana desa tahap kedua yang ditargetkan dimulai pada minggu ke-2 Agustus belum bisa disalurkan dari Rekening Umum Negara (RKUN) ke daerah.

Taufik menjelaskan, ada 3 syarat yang harus dipenuhi untuk penyaluran tahap dua antara lain 90 persen dana di RKUD Harus sudah tersalur ke desa, 75 persen dana di rekening kas desa harus terealisasi, dan 50 persen realisasi tersebut harus selesai.

"Enggak apa-apa, masih ada waktu untuk tahap kedua sampai Desember. Sementara kami masih menunggu laporan terbaru sampai benar-benar mencapai 90 persen," ungkapnya usai diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/8/2017).

Kendati demikian, ia menyebut bahwa penyaluran dana desa di tahap pertama sudah mencapai 99 persen dari Rp36 triliun yang ada pagu anggaran. Dana tersebut sudah dialirkan ke 74.910 desa dari total 74.954 jumlah desa yang disasar.

Di luar itu kata dia, sekitar Rp160 miliar tidak bisa tersalurkan lantaran masih ada sisa dana desa 2016 di kas daerah yang tidak digunakan hingga batas penyaluran tahap pertama pada 31 Juli lalu.

"Desa-desa yang tidak bisa menggunakan dana di 2016 itu, penyaluran di 2017 tahap satunya itu enggak bisa disalurkan atau hangus. Nanti masuk ke Sisa Anggaran Lebih (SAL) APBN," imbuhnya.

Adapun untuk tahap kedua, total dana yang akan disalurkan sebesar Rp24 triliun atau sekitar 40 persen dari total anggaran dana desa sebesar Rp60 triliun. "Kami sedang siap-siap supaya tahap dua bisa 100 persen," ungkapnya.

Seperti diketahui, sejak tahun 2016 Kemendes PDTT mengubah pola pencairan dana desa dari tiga tahap menjadi dua tahap. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses pembangunan di tingkat desa.

Dengan perubahan pola pencairan itu, diharapkan proses penyerapan anggaran lebih cepat sehingga pelaksanaan pembangunan desa juga akan lebih maksimal.

Baca juga artikel terkait DANA DESA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yantina Debora