tirto.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok bisnis prostitusi online yang beroperasi di wilayah Solo dan sekitarnya.
Pelaku mengaku merekrut para korban dari Sukabumi dengan cara memberikan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART). Ironisnya, bisnis haram yang dikendalikan oleh seorang pria asal Jawa Barat berinisial D ini melibatkan anak-anak di bawah umur sebagai korban.
"Sukabumi (asal yang direkrut). (Caranya?) Teman ke teman," kata D, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (27/10/2026).
Sejumlah korban prostitusi anak ini terungkap berasal dari Sukabumi. Misalnya korban berinisial LS (17) dan NPR (17).
Menurut pengakuan pelaku, ia mulanya menawari korban datang ke Solo untuk menjadi ART, namun berujung menjadikan mereka pekerja prostitusi online.
"(Dijanjikan jadi) ART," ucapnya.
Para korban diketahui sudah tidak lagi mengenyam bangku pendidikan dan berada dalam rentang usia 15 hingga 17 tahun.
Dalam praktiknya, para korban digaji secara bulanan dengan kisaran Rp5,5 juta.
Durasi kerja mereka bervariasi antara dua minggu hingga satu bulan penuh tanpa henti, di mana dalam sehari seorang korban bisa melayani hingga lima sampai enam orang pelanggan dengan tarif sekali transaksi berkisar antara Rp250.000 hingga Rp300.000.
"Kadang 2 Minggu, kadang 1 bulan full (waktu kerjanya). Gaji Rp5,5 juta, dengan sekali transaksi satu cewek Rp250-300. (Sehari melayani) ada lima, ada enam, tidak menentu," ungkap D.
Kapolresta Solo, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan sindikat prostitusi anak ini tergolong kejahatan serius karena tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga merusak masa depan anak bangsa melalui perdagangan manusia.
Jaringan ini diketahui telah beroperasi selama kurang lebih 10 bulan hingga hampir satu tahun terakhir dengan memanfaatkan aplikasi pesan instan.
"10 bulan ke belakang atau hampir 1 tahun. Menggunakan aplikasi hijau. Ada 4 korban (anak dibawah umur), dua orang diantaranya kita titipkan ke Dinas Sosial. (Rentang usia?) 15-17 tahun. Mereka sudah tidak bersekolah," tutur Kapolresta Solo AKBP Condro Sasongko, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (27/10/2026).
Polisi mengungkap, pelaku turut merekrut para korban dari kalangan laki-laki dan perempuan untuk dipekerjakan lintas kota dan kabupaten.
Awal Mula Kasus Terbongkar
Sementara itu, Kasat PPA dan PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Kartika Sari, mengatakan kasus ini terbongkar dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi online di sebuah hotel di Solo.
Polisi yang melakukan penyidikan, mendatangi hotel tersebut dan menemukan praktik prostitusi anak. Pendalaman kemudian melebar ke kawasan Kecamatan Donohudan, Kabupaten Boyolali. Disana polisi menggerebek sebuah mess yang dijadikan tempat tinggal dan operasi para operator, Kamis (22/10/2026) silam.
Dalam kasus itu, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka. D berperan sebagai mucikari atau dalang utama sindikat ini.
Sementara 13 operator yang jadi tersangka berinisial PR, EIM, MBN, RS, A, MC, S, RR,AD,P, S,DS dan R. Semuanya berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.
"(Korban) Masih pendampingan, dia anak sementara kita tambung di Dinsos. Dia sudah tidak sekolah. Semuanya Jawa Barat. Setelah proses selesai (akan dikembalikan ke daerah asal). Mucikari 1, operator 13, PSK 4," kata Ratna.
Sejumlah barang bukti disita dalam kasus ini seperti 24 unit handphone, 62 kondom, 2 pelumas, 5 buku rekap transaksi, dan uang tunai Rp8,65 juta.
Polisi memberikan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada sang mucikari, berinisial D. Pelaku terancam Pasal 419 atau 421 KUHP tentang kesusilaan, dan Pasal 455 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun.
Penulis: Khistian Tauqid
Editor: Mochammad Fajar Nur
Masuk tirto.id


































