tirto.id - Gubernur DIY melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Yogyakarta resmi mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019. Kabupaten Gunungkidul memiliki UMK terendah se-Yogyakarta.
"SK Gubernur [DIY] untuk [penetapan] UMK [sudah disahkan], Semua rekomendasi walikota dan bupati sudah masuk semua kemarin dah sudah disepakati nominalnya," kata Kepala Disnakertras Yogyakarta, Andung Prihadi Santosa, saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (2/11/2018).
Berdasarkan SK yang ditandatangai Gubernur DIY pada Jumat (2/11/2018), telah ditetapkan UMK di masing-masing kabupaten/kota. Berikut daftar UMK di Yogyakarta:
1. UMK Kota Yogya Rp1.846.400;
2. UMK Kabupaten Sleman Rp1.701.000;
3. UMK Kabupaten Bantul Rp1.649.800;
4. UMK Kabupaten Kulon Progo Rp1.613.200; dan
5. UMK Kabupaten Gunungkidul Rp1.571.000.
SK bernomor 320/KEP/2018 tersebut bakal mulai berlaku per 1 Januari 2019. Dan dengan berlakunya SK tersebut, maka SK nomor 223/KEP/2017 tentang penetapan UMK 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu dengan akan berlakunya SK Gubernur yang baru, Kabupaten Gunungkidul tetap tak beranjak dari predikat daerah dengan UMK terendah se-Yogyakarta. Pasalnya tahun 2018 Gunungkidul juga memiliki UMK terendah yakni Rp1.454.200.
Hal itu diakui oleh Kepala Disnakertras Kabupaten Gunungkidul, Purnamajaya. Ia menyebut bahwa selama rumus perhitungan UMK 2019 yang sudah ditetapkan pusat masih sama, maka hasil perhitungan UMK juga tidak akan mengalami perubahan signifikan.
"Kami akan selalu terendah karena hitunganya itu [UMK] selalu dari kenaikan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Itu sudah ditetapkan pusat, jadi tidak bisa mengubah itu," ujarnya.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Yantina Debora