tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan persnya mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan harus diberikan kepada pekerja/buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Tunjangan hari raya adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” kata Menaker dalam keterangan pers Senin (12/4/2021) seperti yang dikutip dari rilis Sekertariat Kabinet (Setkab).
Menaker juga mengatakan bahwa THR tahun ini wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu. Namun jika ada pengusaha atau pemberi kerja yang mengalami kesulitan pembayaran THR maka wajib melakukan dialog secara kekeluargaan antara pekerja dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan.
Kesepakatan harus berdasarkan bukti laporan keuangan perusahaan yang transparan. Menaker juga menekankan bahwa kesepakatan harus dibuat secara tertulis dan THR harus dibayarkan maksimal sebelum hari raya keagamaan 2021.
"Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh" jelas Ida Fauziyah dalam keterangan pers di kanal Youtube resmi Kemnaker.
Posko pengaduan THR 2021
Jika perusahaan mangkir membayar THR dan tak ada dialog dengan karyawan/buruh atau ada permasalahan lain yang berkaitan dengan THR, Anda bisa melaporkannya ke posko THR 2021.
Berikut beberapa daftar nomor telepon posko pengaduan THR 2021.
Posko THR 2021 di Jawa Barat
Bidang pengawasan 08122174800
Bidang HI dan Jaminan Sosial 081320472691
Hotline 08112121444
UPTD Wasnaker wilayah I Bogor 081321899960, 0811225057
UPTD Wasnaker wilayah II Karawang 082116553073, 081394101866
UPTD Wasnaker wilayah III Cirebon 081324227245, 081314055118
UPTD Wasnaker wilayah IV Bandung 087821583920, 081320957242
UPTD Wasnaker wilayah V Tasikmalaya 081323774333, 081214155832
Posko THR 2021 Kalimantan Barat
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Sunarta 085794469827
Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan WIlayah I, Sabar Hati 082157320111
Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan WIlayah II, Sumadi 081384784193
Posko THR 2021 Jawa Timur
Korwil I 082139311389
Konwil II 08125746484
Selangkapnya bisa cek ig @naker_jatim
Posko THR 2021 Sumatera Utara
Kontak person Makmur Tinambunan 082160425654 selangkapnya bisa cek ig ig @dinastenagakerjaprovsumut
Posko THR 2021 Lampung
Layanan call dan wa admin 08117245501 selangkapnya bisa cek ig @disnakerlampung
Posko THR 2001 Jakarta
Hotline 0213811356, wa 082125371139 selangkapnya bisa cek ig@disnakertrans_dki_jakarta
Posko THR 2021 Yogyakarta
Posko pengaduan THR bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans DIY maupun daring melalui tautan http://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr. Layanan daring dibuka 24 jam.
Info selangkapnya juga bisa cek ig @disnakertrans.diy.
Sanksi pelanggaran pembayaran THR Keagamaan
Berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021, Permenaker nomor 6 tahun 2016 dan SE nomor 6/HK.04/IV/2021 terdapat beberapa sanksi jika perusahaan melanggar pembayaran THR Keagamaan, di antaranya,
- Terlambat membayar THR Keagamaan
Jika perusahaan terlambat melakukan pembayaran THR Keagamaan maka harus membayar denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
- Tidak membayar THR Keagamaan
Jika perusahaan tidak membayarkan kewajiban THR Keagamaan seperti yang sudah ditentukan maka akan mendapat sanksi administratif berupa,
- teguran tertulis
- pembatasan kegiatan usaha
- penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- pembekuan kegiatan usaha
Cara menghitung THR Keagamaan
Besaran THR yang diberikan dibedakan dari lama masa kerja pekerja. Berikut rincinannya:
- Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
- Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.
- Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1:
- bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
- bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerjanya.
Editor: Agung DH