tirto.id - Pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM tahun ini hanya dilakukan melalui dinas koperasi atau lembaga berwenang yang ditunjuk Kementerian Koperasi dan UMKM. Menurut Kemenkop, masyarakat perlu mewaspadai link hoaks yang beredar soal pendaftaran BLT UMKM 2020.
"Hati-hati dengan peredaran formulir online yang meminta data lengkap dengan iming-iming bantuan usaha darurat mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UKM," tulis Kemenkop melalui akun Instagram @kemenkopukm, dikutip Selasa (20/10/2020).
Program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah dan lembaga yang ditunjuk seperti koperasi dan perbankan. Pastikan informasi data pribadi diberikan kepada pihak bertanggung jawab.
Kepada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dengan menyebarkan formulir hoaks dimohon segera menghentikan karena terancam pidana pelanggaran UU ITE.
"Tetap semangat dan optimis dan tetap berkoordinasi dengan Dinas Koperasi serta bank penyalur bagi Sobat yang memenuhi syarat menerima bantuan ini," pungkas Kemenkop UKM.
Menurut Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, bagi yang belum mendapatkan BLT, ia mengimbau mendaftarkan diri ke dinas koperasi dan UMKM setempat atau lembaga pengusul lainnya termasuk koperasi.
Pendaftaran di masing-masing dinas koperasi dan UMKM bisa dilakukan secara online atau dengan datang langsung ke kantor dinas pada jam kerja.
Syarat Daftar BLT UMKM
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri serta pegawai BUMN.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dana KUR.
6. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
7. Jika usaha Anda memenuhi persyaratan di atas, maka berikut terdapat dua cara untuk mendapatkan bantuan UMKM ini.
Pertama, diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
- Kementerian atau Lembaga.
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Kedua, pelaku usaha harus melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Nama lengkap.
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
- Bidang usaha.
- Nomor telepon.
Editor: Agung DH