tirto.id - Jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19 saat ini sangatlah perlu, demi menjamin kesinambungan pemeriksaan screening spesimen COVID-19.
Karenanya, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan jenis-jenis laboratorium pemeriksaan COVID-19 agar penanganan wabah pandemi dapat segera diatasi.
Seperti dikutip dari website resmi Kementerian Kesehatan (Kemkes), Selasa (25/5/2021), ada 9 jenis Lab yang telah ditetapkan Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19.
Keputusan ini sendiri telah ditetapkan pada Selasa lalu, 11 Mei 2021.
Daftar sembilan jenis Lab pemeriksaan Covid-19 tersebut meliputi Laboratorium Klinik, Laboratorium yang ada di dalam fasilitas pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Daerah, Balai atau Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit.
Kemudian Balai Besar Laboratorium Kesehatan, Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; dan Laboratorium Riset di Lingkungan Perguruan Tinggi Atau Institusi Mandiri Non Perguruan Tinggi.
Lab-lab tersebut dianggap layak karena telah memenuhi persyaratan paling sedikit Standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2) dan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan Covid 19.
Lab yang telah memenuhi persyaratan tersebut, haruslah memberitahukan kesiapan untuk pemeriksaan COVID-19 kepada dinas kesehatan provinsi untuk dilakukan penilaian dengan tembusan dinas kesehatan kabupaten/kota.
Selain itu, sembilan jenis Lab itu harus mencakup Lab rujukan nasional, Lab Pembina provinsi, dan Lab pemeriksa.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan itu disebutkan bahwa Lab rujukan nasional merupakan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Laboratorium pembina provinsi merupakan laboratorium pemeriksa yang diberi tugas tambahan untuk membantu dinas kesehatan provinsi untuk melakukan pembinaan kepada laboratorium pemeriksa.
Sementara Lab pemeriksa merupakan Lab penerima spesimen untuk pemeriksaan COVID-19 dari rumah sakit, dinas kesehatan, laboratorium kesehatan, atau fasilitas kesehatan lainnya.
Setiap Lab harus pula memiliki kapasitas pemeriksaan yang ditentukan oleh banyak faktor, seperti ketersediaan logistik, peralatan laboratorium, dan sumber daya manusia untuk pelaksanaan kegiatan pemeriksaan maupun pencatatan dan pelaporan.
Untuk menjamin semua Lab yang terlibat dalam pemeriksaan COVID-19 mempunyai standar dan bekerja dalam kapasitas maksimal, maka diperlukan pengaturan, sehingga bisa mendapatkan hasil pemeriksaan spesimen COVID-19 yang cepat dan valid.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Lab Pemeriksaan COVID-19 ini.
Dalam upaya mengakhiri Pandemi COVID-19, sebagai masyarakat sebaiknya harus terus #IngatPesanIbu dengan tetap menjalankan disiplin protokol kesehatan 3M.
3M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Dan untuk melengkapinya, upaya 3T juga perlu rutin diterapkan, dengan testing (pemeriksaan dini), tracing, (pelacakan), dan treatment (perawatan).
Editor: Agung DH