Menuju konten utama

Daftar 38 Proyek Infrastruktur Layang yang Dapat Izin Beroperasi

Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) memberikan izin kepada 38 proyek infrastruktur layang untuk dilanjutkan.

Daftar 38 Proyek Infrastruktur Layang yang Dapat Izin Beroperasi
(Ilustrasi) proyek Light Rail Transit (LRT). ANTARA FOTO/Risky Andrianto

tirto.id - Pemerintah mengumumkan hasil evaluasi proyek infrastruktur layang yang dimoratorium atau diberhentikan sementara sejak 20 Februari 2018 lalu, terkait dengan 12 kali kecelakaan proyek selama 2 tahun terakhir.

Hasil evaluasi itu adalah: Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) memberikan izin kepada 38 proyek infrastruktur layang untuk dilanjutkan. Sementara satu proyek mendapatkan catatan untuk diperbaiki.

Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Perkejaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Ketua KKK, Syarief Burhanuddin menyebutkan satu proyek Badan Usaha yang mendapatkan catatan tersebut adalah PT Jasamarga Manado Bitung untuk proyek Jalan Tol Manado-Bitung.

Ia mengatakan, sebenarnya ada 40 proyek yang menyerahkan berkas, namun hanya 39 proyek yang melakukan presentasi. Satu proyek yang tidak melakukan presentasi itu adalah PT Wijaya Karya Serang Panimbang untuk pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang, karena pekerjaan belum dimulai.

"Dari rekomendasi yang didapat dari Komite (KKK), penyebab kecelakaan konstruksi lebih banyak karena subkon (sub kontraktor). Hubungan (mainkon) main kontraktor harus jadi satu dan tidak terpisahkan," ujar Syarief di Kementerian PUPR Jakarta pada Rabu (28/2/2018).

Selain itu, hasil pemeriksaan KKK menyatakan bahwa personil yang bekerja tidak di-screening oleh main kontraktor, menyangkut kompetensinya. "Yang penting selanjutnya, adalah sifatnya membina agar tidak ada lagi kecelakaan," ucapnya.

"Seluruh Direksi Operasi BUMN Karya harus mengundang subkon-subkonnya untuk melakukan komitmen K3 (kesehatan dan keselamatan kerja), baik subkon peralatan, material, dan termasuk di dalamnya adalah tenaga kerja," ungkapnya.

Berikut daftar 38 proyek Badan Usaha yang mendapatkan izin lanjut dari KKK:

1. PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu/Becakayu)

2. PT Citra Wasphuttowa (Jalan Tol Depok-Antasari)

3. PT Trans Jabar Tol (Jalan Tol Ciawi-Sukabumi)

4. PT Transjawa Paspro Jalan Tol (Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo)

5. PT Wijaya Karya (LRT Volodrome-Kelapa Gading)

6. PT Hutama Karya (Double Double Track Manggarai-Jatinegara)

7. PT Solo Ngawi Jaya (jalan Tol Solo-Ngawi)

8. PT Cinere Serpong Jaya Jalan Tol (Cinere-Serpong)

9. PT Jakarta Tollroad Development (6 ruas tol dalam kota DKI Jakarta)

10. PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated)

11. PT Jasa Marga Japek Selatan (Jalan Tol Jakarta-Cikampek Selatan)

12. PT Adhi Karya (LRT Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi)

13. PT Waskita Karya (LRT Pelembang)

14. PT Hutama Karya (Jalan Tol Trans Sumatera)

a. VGF Jasa Marga Semarang Batang (Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung)

b. PT Hutama Karya (Terbanggi Besar-Pematang Penggang)

c. PT Hutama Karya (Pematang Panggang-Kayu Agung)

15. PT Sriwijaya Markmore Persada Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung

16. PT Waskita Bumi Wira (Jalan Tol Krian Legundi-Bunder-Manyar)

17. PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways (Jalan Tol Cibitung-Cilincing)

18. PT Cimanggis Cibitung Tollways (Jalan Tol Cimanggis-Cibitung)

19. PT Citra Karya Jabar Tol (Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuhan)

20. PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (Jalan Tol Balikpapan-Samarinda)

21. PT Jasamarga Kualanamu Tol (Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi)

22. PT Jasamarga Manado Bitung (Jalan Tol Manado-Bitung)

23. PT Jasamarga Pandaan Malang (Jalan Tol Pandaan-Malang)

24. PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi)

25. PT Jasamarga Semarang Batang (Jalan Tol Batang-Semarang)

26. PT Marga Harjaya Infrastruktur (Jalan Tol Kertosono-Mojokerto)

27. PT Jasa Marga Kunciran Cengkareng (Jalan Tol Kuncirang-Cengkareng)

28. PT Marga Sarana Jabar (Jalan Tol Bogor Ring Road)

29. PT Marga Trans Nusantara (Jalan Tol Kunciran-Serpong)

30. PT Ngawi Kertosono Jaya (Jalan Tol Ngawi-Kertosono)

31. PT Pejagan Pemalang Toll Road (Jalan Tol Pejagan-Pemalang)

32. PT Pemalang Batang Toll Road (Jalan Tol Pemalang-Batang)

33. PT Trans Bumi Serbaraja (Jalan Tol Serpong-Balaraja)

34. PT Translingkar Kita Jaya (Jalan Tol Cinere-Jagorawi)

35. PT Transmarga Jatim Pasuruan (Jalan Tol Gempol-Pasuruan)

36. PT Wijaya Karya Serang Panimbang (Jalan Tol Serang-Panimbang)

37. PT Jasa Marga (Tol Porong-Gempol)

38. Jalan Tol Trans Sumatera, PT Hutama Karya (Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Paket 1, Paket 2, Paket 3, Paket 4, Tol Medan-Binjai, Tol Pekanbaru-Dumai)

Baca juga artikel terkait PROYEK INFRASTRUKTUR atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto