Menuju konten utama

Daftar 26 Parpol yang Telah Terdaftar di Sipol KPU

Tujuan dari penggunaan Sipol adalah memudahkan parpol saat menginput data untuk mempersiapkan diri maju sebagai calon peserta pemilu.

Daftar 26 Parpol yang Telah Terdaftar di Sipol KPU
Petugas keamanan bersiaga di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Sabtu (29/6/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum mengumumkan telah menerima permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk 26 partai politik.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan pembukaan Sipol dimulai sejak Jumat 24 Juni 2022 lalu. Dirinya menyebut bahwa KPU memberikan waktu lebih dari satu bulan kepada masing-masing partai untuk segera menyelesaikan administrasi Sipol sebelum pengumuman pendaftaran dilaksanakan 29 Juli 2022 dan dimulainya pendaftaran 1 Agustus-14 Agustus 2022.

“Amanat UU 7 Tahun 2017 yang memerintahkan KPU memulai pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 18 bulan sebelum hari pemungutan suara dan menetapkan partai politik peserta pemilu 14 bulan sebelum hari pemungutan suara,” ujar Idham, ditulis pada Selasa (28/6/2022).

Idham menyampaikan, Sipol merupakan kewenangan atributif KPU di mana UU Nomor 7 tahun 2017 memberi kewenangan KPU untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik. “Dan kami menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol," jelas Idham.

Tujuan dari penggunaan Sipol adalah memudahkan partai politik calon peserta pemilu saat menginput data untuk mempersiapkan diri maju sebagai calon peserta pemilu.

“Sipol juga untuk melancarkan tugas KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kab/Kota dalam rangka memverifikasi kelengkapan parpol dan pemeliharaan data parpol,” tambah Idham.

Berikut 26 parpol yang telah terdaftar di Sipol per Senin 27 Juni 2022:

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasdem

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

11. Partai Solidaritas Indonesia

12. Partai Keadilan dan Persatuan

13. Partai Ummat

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

15. Partai Kebangkitan Nusantara

16. Partai Pandu Bangsa

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Republikku Indonesia

19. Partai Keadilan Sejahtera

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

21. Partai Garda Perubahan Indonesia

22. Partai Gerakan Indonesia Raya

23. Partai Amanat Nasional

24. Partai Negeri Daulat Indonesia

25. Partai Buruh

26. Partai Berkarya

Baca juga artikel terkait TAHAPAN PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky