tirto.id - Megabintang Juventus, Cristiano Ronaldo menerima dakwaan hakim Pengadilan Madrid terkait kasus penggelapan pajak yang dilakukannya. Pemain yang berhasil membawa Timnas Portugal menjuarai Piala Eropa 2016 itu akan membayar denda yang dijatuhkan pengadilan, yakni sebesar 18,8 juta Euro atau senilai Rp305 miliar.
Dalam vonis sebenarnya juga turut didakwakan hukuman 23 bulan penjara. Namun, sebagaimana diwartakan media-media Spanyol, dalam kasus penggelapan pajak di Negeri Matador biasanya seseorang tidak akan dipenjara apabila sanksi yang didapat kurang dari dua tahun. Ini berkaitan dengan jenis tindak pidana terdakwa, yang tidak bersifat tindak kekerasan.
Dilansir dari BBC Sport, Ronaldo menghadiri persidangan di Pengadilan Madrid didampingi pasangannya, Georgina Rodriguez. Ia tidak menghindari pintu utama dan melempar senyuman kepada awak media. Kejadian ini membuat Ronaldo sekaligus tidak mengikuti saran pengacaranya, yang meminta agar eks pemain Real Madrid itu tak masuk lewat pintu utama demi menghindari sorotan media.
Menurut kantor berita asal Spanyol, EFE, Ronaldo bersalah atas empat kasus yang membuatnya menunggak pajak senilai Rp92 miliar rupiah. Salah satu kasus adalah terkait kesepakatan bisnis hak penggunaan foto. Menurut Jaksa Penuntut, Ronaldo terbukti menyalurkan pendapatan dari bisnis ini lewat perusahaan-peruusahaan berpajak rendah di luar negeri.
Tudingan penggelapan pajak Ronaldo pertama menyeruak pada tahun 2017, saat ia masih bermain untuk klub asal Spanyol, Real Madrid. Saat itu, pada persidangan pertama, Jaksa Penuntut menyebut Ronaldo secara 'sukarela dan sadar' melanggar kewajiban fiskal yang berlaku di Spanyol.
Seiring berjalannya waktu, pengacara Ronaldo kemudian mengatakan jika kliennya cuma mengalami kesalahpahaman terhadap aturan yang berlaku di Spanyol. Ia juga menegaskan jika kliennya tidak menolak dan secara sengaja menghindari pajak.
Terseretnya Ronaldo menambah daftar panjang pemain atau eks Real Madrid dalam perkara serupa. Dua nama lain, Marcelo Viera dan Xabi Alonso dikabarkan terseret dalam perkara yang tak beda jauh.
Editor: Herdanang Ahmad Fauzan