Menuju konten utama

CPNS Kementerian ATR/BPN 2021: Jumlah Formasi dan Tahapan Seleksi

Jumlah formasi CPNS Kementerian ATR/BPN 2021 dan tahapan proses seleksinya.

CPNS Kementerian ATR/BPN 2021: Jumlah Formasi dan Tahapan Seleksi
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jabar di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/1/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

tirto.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberi kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 731 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pada tahun 2021 ATR/BPN membuka sebanyak 2664 formasi CPNS. Berikut formasi CPNS ATR/BPN 2021.

Formasi CPNS ATR/BPN 2021

1. Ahli Pertama - Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur (Lima formasi)

2. Ahli Pertama - Assesor SDM Aparatur (Dua formasi)

3. Ahli Pertama - Auditor (10 formasi)

4. Ahli Pertama - Penata Ruang (16 formasi)

5. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat (Satu formasi)

6. Ahli Pertama - Pranata Komputer (Enam formasi)

7. Terampil - Auditor (Lima formasi)

8. Analisis Hukum Pertahanan (1.193 formasi)

9. Analisis Keuangan (91 formasi)

10. Analisis Organisasi (Satu formasi)

11. Analisis Pertahanan (147 formasi)

12. Analisis Survei, Pengukuran, dan Pemetaan (254 formasi)

13. Pengelola Informasi Pertahanan (363 formasi)

14. Pengelola Pertahanan (60 formasi)

15. Pengolah Data Yuridis Pertahanan (197 formasi)

16. Verifikator Berkas Permohonan Hak (203 formasi)

17. Petugas Ukur (110 formasi)

Jadwal Seleksi CPNS ATR/BPN 2021

1. Pengumuman Seleksi CPNS (30 Juni s/d 14 Juli 2021)

2. Pendaftaran Seleksi CPNS (30 Juni s/d 21 Juli 2021)

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (28 Juli s/d 29 Juli 2021)

4. Masa Sanggah Seleksi Administrasi (30 Juli s/d 1 Agustus 2021)

5. Jawaban Sanggah Seleksi Administrasi (30 Juli s/d 8 Agustus 2021)

6. Pengumuman Pascasanggah Seleksi Administrasi (9 Agustus 2021)

7. Pelaksanaan SKD (25 Agustus 2021 s/d 4 Oktober 2021)

8. Pengumuman Hasil SKD (17 Oktober 2021 s/d 18 Oktober 2021)

9. Persiapan Pelaksanaan SKD (19 Oktober 2021 s/d 1 November 2021)

10. Pelaksanaan SKB (8 November 2021 s/d 29 November 2021)

11. Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB (15 Desember 2021 s/d 17 Desember2021)

12. Pengumuman Lulus Seleksi Akhir CPNS (18 Desember 2021 s/d 19 Desember 2021)

13. Masa Sanggah Seleksi Akhir (20 Desember 2021 s/d 22 Desember 2021)

14. Jawaban Sanggah Seleksi Akhir (20 Desember 2021 s/d 29 Desember 2021)

15. Pengumuman Pascasanggah Seleksi Akhir (30 Desember 2021 s/d 31 Desember 2021)

16. Pengisian DRH (1 Januari 2021 s/d 18 Januari 2021)

17. Usul Penetapan NIP (19 Januari 2021 s/d 18 Februari 2021)

Persyaratan Seleksi CPNS ATR/BPN 2021

Persyaratan Seleksi CPNS ATR/BPN 2021 dibagi menjadi dua jenis, yaitu syarat umum dan syarat khusus.

1. Persyaratan umum

a. WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d. Tidak berkedudukan Sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

h. Tidak mengonsumsi atau menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif;

i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negera lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;

j. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit sesuai dengan kelompok penempatan yang dipilih saat melamar;

k. Bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun paling singkat saat diangkat sebagai PNS;

l. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus dan tetap mengajukan pindah, sebagaimana yang dimaksud huruf 'k'. Maka, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

2. Persyaratan khusus berdasarkan kebutuhan

Persyaratan khusus berdasarkan kebutuhan dibagi menjadi kebutuhan umum, kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cum Laude, berikut penjelasannya.

a. Kebutuhan umum, dengan kriteria:

1) Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari pada saat mendaftar di SSCASN;

2) Merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Progam Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdinakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

3) Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyertaan ijazah dan surat penyertaan nilai IPK dalam skala empat dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

4) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)

- Kualifikasi Pendidikan Magister (S-2), IPK minimal 3,25;

- Kualifikasi Pendidikan Sarjana (S-1), IPK minimal 2,75;

- Kualifikasi Pendidikan Diplomo III, IPK minimal 3,00;

- Kualifikasi Pendidikan Diplomo I, IPK minimal 2,50;

b. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik "Dengan Pujian"/Cum Laude, dengan kriteria:

1) Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari pada saat mendaftar di SSCASN;

2) Mempunyai jenjang pendidikan minimal Sarjana (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV);

3) Merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat "Dengan Pujian"/Cum Laude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

4) Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan bahwa predikat kelulusannya setara "Dengan Pujian"/Cum Laude, dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

c. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, dengan kriteria:

1) Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari pada saat mendaftar di SSCASN;

2) Merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Progam Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdinakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

3) Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan penyetaraan nilai IPK dalam skala empat dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

4) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)

- Kualifikasi Pendidikan Sarjana (S-1), IPK minimal 2,75;

- Kualifikasi Pendidikan Diplomo III, IPK minimal 3,00;

5) Merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

6) Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang dilamar pada SSCASN.

d. Kebutuhan Khusus Putra/Putri dan Papua/Papua Barat, dengan kriteria:

1) Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari pada saat mendaftar di SSCASN;

2) Merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Progam Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdinakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

3) Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan bahwa predikat kelulusannya setara "Dengan Pujian"/Cum Laude, dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

4) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)

- Kualifikasi Pendidikan Sarjana (S-1), IPK minimal 2,50;

- Kualifikasi Pendidikan Diplomo III, IPK minimal 3,00;

- Kualifikasi Pendidikan Diplomo I, IPK minimal 2,20;

5) Memiliki garis keturunan orang tua Bapak/Ibu asli Papua atau Papua Barat yang dibuktikan dengan:

- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir

- Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku yang menyatakan keturunan Bapak/Ibu asli Papua atau Papua Barat.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Yandri Daniel Damaledo