Menuju konten utama

CPNS Kemendikbud 2021: Syarat, Cara Daftar dan Jumlah Formasi

Berikut informasi CPNS Kemendikbud 2021, mulai dari cara daftar, syarat dan formasinya. 

CPNS Kemendikbud 2021: Syarat, Cara Daftar dan Jumlah Formasi
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti apel di halaman kantor Bupati, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (15/1/2021). ANTARA/Adiwinata Solihin.

tirto.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) melakukan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2021 ini. Jumlah alokasi kebutuhan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemdikbudristek mencapai 10.447.

Pendaftaran melalui CPNS online di portal nasional https://sscasn.bkn.go.id bisa dimulai pada hari ini, Senin, 5 Juli 2021 sampai dengan 21 Juli 2021. Sementara untuk seleksi administrasi dimulai dari 7 Juli sampai 27 Juli 2021.

Terkait dengan informasi unit kerja dan rincian kebutuhan baik jabatan, kualifikasi pendidikan, jenis alur, jumlah kebutuhan dan rencana penempatan bisa dilihat di laman https://cpns.kemendikbud.go.id.

Persyaratan pelamar CPNS Kemendikbud ini terbagi menjadi beberapa jenis yakni, persyaratan umum dan persyaratan khusus. Untuk persyaratan khusus memiliki beberapa jalur, seperti jalur kebutuhan umum, jalur kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude, jalur kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan jalur kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat.

Berikut adalah informasi lebih lanjut sebagaimana dikutip dari Keputusan Menpan RB Nomor 991 Tahun 2021:

Persyaratan Umum CPNS Kemendikbud:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

3. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).

  1. Pelamar lulusan D-III s.d. S-2/Spesialis-I: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.
  2. Khusus pelamar dosen dengan lulusan S-3/Spesialis-II: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.
4. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

5. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

6. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Persyaratan Khusus CPNS Kemendikbud:

1. Jalur Kebutuhan Umum

Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a) Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

b) Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

c) Untuk kebutuhan jabatan tenaga pendidik/dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 skala 4,00. Untuk tenaga kependidikan/non dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,8 skala 4,00 . Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

d) Bagi penyandang disabilitas yang akan mendaftar pada jalur kebutuhan umum wajib melampirkan:

  • surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  • tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

2. Jalur Kebutuhan Khusus Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude

Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikanyang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a) Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul oleh BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dibuktikan dengan keterangan “dengan pujian”/cumlaude pada ijazah atau transkrip.

b) Untuk lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

3. Jalur Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a) Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

b) Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

c) Untuk kebutuhan jabatan tenaga pendidik/dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Untuk tenaga kependidikan/non dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,8 (dua koma delapan) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

d) Pelamar memiliki surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

e) Pelamar melampirkan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

4. Jalur Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a) Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

b) Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

c) Untuk kebutuhan jabatan tenaga pendidik/dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Untuk kebutuhan jabatan tenaga kependidikan/non dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

d) Pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan:

  • akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan; dan
  • surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.

Cara Pendaftaran CPNS Kemendikbud

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Kemdikbudristek.

2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id dengan memilih menu Buat Akun.

3. Pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Akun Sistem Seleksi Calon ASN 2021.

4. Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

5. Pelamar melengkapi biodata, memilih jenis seleksi, instansi, jalur kebutuhan, pendidikan dan jabatan yang akan dilamar, serta lokasi tes. Pastikan bahwa instansi yang dituju adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) jenis seleksi, 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jalur kebutuhan.

6. Pada saat memilih jabatan yang akan dilamar, pastikan posisi penempatan sudah sesuai dengan kolom “rencana penempatan dan kode kebutuhan” di Lampiran I.

7. Pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna dokumen persyaratan asli meliputi:

a. surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran dalam format .pdf;

(Isi surat lamaran sebagaimana contoh pada Lampiran II).

b. KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dalam format .jpg atau .jpeg;

c. surat pernyataan 11 poin yang telah dicetak, diisi, dan ditandatangani dengan tinta hitam di atas meterai Rp10.000 serta diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran dalam format .pdf;

(Format dan contoh surat pernyataan 11 poin dapat diunduh pada Lampiran III).

d. bagi pelamar yang melamar jabatan Pranata Fotografi wajib melampirkan Surat Pernyataan Kemampuan Dasar Fotografi yang telah dicetak, diisi, dan ditandatangani dengan tinta hitam di atas meterai Rp10.000 serta diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran dalam format .pdf;

(Format Surat Pernyataan Kemampuan Dasar Fotografi dapat diunduh pada Lampiran IV).

e. ijazah dan dokumen persyaratan lain, dengan ketentuan:

  • Ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar.
  • Bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  • Bagi kebutuhan jabatan yang mensyaratkan sertifikat keahlian/profesi, sertifikat keahlian/profesi tersebut diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, sesuai dengan persyaratan kebutuhan jabatan.
  • Contoh untuk angka 1), 2), dan 3) sebagai berikut:

a) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Ilmu Kesehatan Masyarakat (S-1 Profesi Dokter Umum) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Ilmu Kesehatan Masyarakat dan sertifikat profesi dokter umum.

b) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Manajemen Transportasi (ANT-I, ANT-II) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Manajemen Transportasi dan Sertifikat Keahlian ANT-I atau ANT-II.

c) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Farmasi (Profesi Apoteker) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Farmasi dan sertifikat profesi apoteker.

d) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Penciptaan dan Pengkajian Seni (Seni Tari) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Penciptaan dan Pengkajian Seni serta ijazah S-1 Seni Tari.

e) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Teknik Elektro (Kontrol) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Teknik Elektro dengan mencantumkan informasi konsentrasi kontrol pada ijazah atau transkrip nilai.

5) Dokumen sebagaimana angka 1), 2), dan 3) disimpan dalam satu file berformat .pdf, bukan di .zip atau .rar.

6) Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.

f. transkrip nilai, dengan ketentuan:

1) Bagi lulusan dalam negeri:

  • melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;
  • melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa pelamar lulus dengan predikat "dengan pujian"/cumlaude, apabila keterangan predikat "dengan pujian"/cumlaude tidak tertera pada ijazah/transkip nilai bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.

2) Bagi lulusan luar negeri:

a) melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

b) apabila tidak dapat melampirkan transkrip, maka wajib melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang diambil adalah program berbasis riset (by research);

c) melampirkan surat keputusan hasil konversi nilai IPK yang memuat pernyataan bahwa yang bersangkutan lulus dengan predikat lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.

g. pas foto dengan latar belakang merah, dengan ketentuan foto seluruh wajah sampai dengan pundak, jelas dan tidak miring serta bukan swafoto, dan dalam format .jpg atau .jpeg;

h. khusus untuk pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, wajib melampirkan:

1) informasi berupa salinan surat/sertifikat akreditasi perguruan tinggi atau tangkapan layar (screen capture) yang memuat nomor surat keputusan (SK) penetapan akreditasi perguruan tinggi pada saat kelulusan pelamar; dan

2) informasi berupa salinan surat/sertifikat akreditasi program studi atau tangkapan layar (screen capture) yang memuat nomor surat keputusan (SK) penetapan akreditasi program studi pada saat kelulusan pelamar.

i. khusus untuk pelamar penyandang disabilitas baik yang melamar pada kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus, wajib melampirkan:

1) surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami, dan

2) tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

j. khusus untuk pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan:

1) akta kelahiran atau surat keterangan lahir pelamar, dan

2) surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua

(bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.

8. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran Sistem Seleksi Calon ASN.

Formasi dan Jabatan CPNS Kemendikbud 2021

1. Analis Barang Milik Negara sebanyak 1 formasi

2. Analis Data dan Informasi sebanyak 1 formasi

3. Analis Data Penilaian Pendidikan sebanyak 1 formasi

4. Analis Data Program dan Tata Operasional Penelitian sebanyak 2 formasi

5. Analis Kerja Sama sebanyak 1 formasi

6. Analis Organisasi sebanyak 1 formasi

7. Analis Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan sebanyak 1 formasi

8. Pengelola Bank Soal sebanyak 1 formasi

9. Pengelola Barang Milik Negara sebanyak 1 formasi

10. Pengelola Data Penelitian dan Kebudayaan sebanyak 1 formasi

Terkait dengan informasi lebih lengkap tentang rincian penetapan kebutuhan CPNS termasuk nama jabatan, kualifikasi pendidikan dan jumlah kebutuhannya bisa dilihat di link sebagai berikut https://cpns.kemendikbud.go.id.

Baca juga artikel terkait CPNS KEMENDIKBUD atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya