tirto.id - Pemerintah mengucurkan subsidi melalui Program Bantuan Presiden Produktif (BPUM) bagi Usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp2,4 juta.
Syarat untuk mendapat UMKM ini yakni Anda harus Warga Negara Indonesia dan memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU).
Selain itu syarat lainnya yakni Anda tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR).
Selanjutnya, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
Berikut contoh Surat Usulan Calon Penerima BPUM UMKM menurut Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 yang diunggah di www.depkop.go.id:
Kop Surat Pengusul BPUM
SURAT USULAN CALON PENERIMA BPUM
Sehubungan dengan pelaksanaan Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020, Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : …………………………………(1)
Jabatan : …………………………………(2)
Lembaga : …………………………………(3)
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Kami mengusulkan calon penerima BPUM sebagaimana terlampir.
2. Data pelaku usaha mikro yang kami usulkan sebagai calon penerima BPUM sebanyak ……………….. (4)(daftar terlampir) adalah benar dan tanpa pungutanapapun.
Demikian usulan dan pernyataan ini kami buat dengan penuh tanggung jawab.
………………….., ……………………..(5)
Nama Lembaga pengusul
(6)
Nama Pejabat yang Bertanggung jawab
Ketentuan dalam pengisian Surat Usulan Calon Penerima BPUM UMKM:
(1) Diisi dengan nama pejabat yang bertanggung jawab;
(2) Diisi dengan jabatan pejabat yang bertanggung jawab;
(3) Diisi dengan nama lembaga pengusul data calon penerima BPUM;
(4) Diisi dengan jumlah data usaha mikro calon penerima BPUM yang diusulkan;
(5) Diisi dengan tempat dan tanggal penerbitan surat;
(6) Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang serta dibubuhi cap resmi pengusul.
BLT UMKM ini tidak dibuka untuk aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Cara mendapatkan BLT UMKM ini dengan mengajukan kepada Pengusul BPUM UMKN untuk diajukan ke Menteri melalui Deputi penanggungjawab program BPUM UMKM. Pengusul BPUM UMKM meliputi:
Para pengusul BPUM tersebut adalah:
- Kementerian/Lembaga
- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Lembaga penyalur kredit pemerintah.
Editor: Agung DH