Menuju konten utama

Cerita Lengkap ASN Dishub Diduga Cabuli 5 Anak Versi Polres Alor

Berikut cerita lengkap ASN Dishub diduga mencabuli 5 anak di bawah umur. 

Cerita Lengkap ASN Dishub Diduga Cabuli 5 Anak Versi Polres Alor
Ilustrasi pencabulan [Foto/Shutterstock]

tirto.id - Seorang ASN Dinas Perhubungan Kabupaten Alor berinisal ML, 38 tahun, tega mencabuli lima anak di bawah umur. Kini, ML sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kelima anak yang masih berusia 8-13 tahun tersebut dibujuk menonton video porno sebelum disetubuhi. ML telah melakukan aksi bejatnya dalam kurun tiga bulan terakhir, sejak Juni sampai awal Agustus 2023.

Kelima korban adalah anak perempuan yang masih di bawah umur. Dalam melancarkan aksi bejatnya, ML mengajak korban menyaksikan video mesum yang ada di ponselnya. Mereka juga diimingi sejumlah uang usai melakukan perbuatan mesum.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Kombes Pol Ariasandy, mengungkapkan penangkapan tersangka dilakukan setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban. Tersangka ML sudah ditahan di rumah tahanan Polres Alor untuk mempertanggujawabkan perbuatannya.

Kronologi Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh ML

Pencabulan tersangka ML dilakukan pertama kali pada Juni 2023. ML membawa korban untuk bertandang di rumahnya yang berada di Apui, RT 002/ RW 001, Kelurahan Kelaisi Timur, Kecamatan Alor Selatan.

ML lalu mengajak korban melihat video porno yang sudah disimpan di ponsel miliknya. Setelah itu, ML mulai melakukan aksinya untuk menyetubuhi korban. Begitu selesai, korban diberikan uang dan pulang ke rumahnya seolah tidak terjadi apa-apa.

“Pelaku berbuat secara bergilir di kediamannya. Pelaku mengajak kelima anak menonton video porno di ponsel milik pelaku. Usai beraksi, pelaku memberikan uang Rp5.000 kepada para korban," ujar Kasi Humas Polres Alor Bripka Gede Bayu, ketika dihubungi Tirto, Jumat (11/8/2023).

Selama Juni sampai awal Agustus 2023, ML melakukan aksi bejat pada anak-anak lain hingga mencapai lima korban.

Mereka semua disetubuhi dengan modus serupa, yaitu mengajak menonton film porno, lalu diberi uang setelah nafsunya terlampiaskan. Kelimanya mendapat perlakuan bejat dari ML secara bergiliran.

Awal Mula Terbongkarnya Aksi Bejat ML

Aksi bejat ML terbongkar setelah seorang siswa SMP berinisial AL curiga karena kerap mendapati para korban mendatangi rumah ML.

Saat menanyai seorang korban berusia 8 tahun, bocah itu dengan polosnya menceritakan semua yang dialami dirinya beserta teman-temannya di kediaman pelaku.

AL segera menceritakan hal tersebut pada keluarga korban, dan dari situlah semua perbuatan tersangka terbongkar kalau selama ini dia melakukan perbuatan cabul.

“Usai mendapatkan informasi, AL memberitahukannya kepada keluarga korban. Keluarga korban pun tidak terima dan melaporkan kasus tersebut kepada Polres Alor,” terang Gede Bayu.

Usai mendengar perlakuan bejat ML pada anak mereka, orang tua korban langsung melaporkannya ke Polres Alor.

Polisi bertindak cepat dengan menangkap ML di rumahnya pada 10 Agustus 2023. Polisi telah memeriksa tersangka berserta kelima korban dan orang tua mereka.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (4) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena menimbulkan korban lebih dari satu orang,” ucap Gede Bayu.

Baca juga artikel terkait URGENT atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto