tirto.id - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dapat melihat pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) hari ini (13/11/2021).
Pengumuman kelulusan SKD tersebut telah diunggah oleh panitia seleksi di website rekrutmen.kemendag.go.id dan dapat diunduh melalui link berikut:
Download Pengumuman Hasil Kelulusan SKD CPNS Kemendag 2021 PDF
Peserta yang memperoleh status "P/L" akan melanjutkan tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Sementara untuk peserta yang memperoleh status P, T/L, dan TH, tidak dapat melanjutkan ke tahap SKB dan gugur di SKD. Peserta yang lolos SKD dan berhak melanjutkan SKB dijaring berdasarkan peringkat tertinggi dari peserta yang lolos passing grade SKD CPNS 2021.
Sebagai contoh, Kemendag tahun ini membuka 3 kebutuhan formasi untuk jabatan Ahli Pertama Pranata Komputer. Maka, yang berhak mengikuti SKB di Kemendag untuk jabatan tersebut berjumlah 9 orang dengan nilai SKD tertinggi dari peserta yang telah memenuhi passing grade.
Untuk rekrutmen tahun ini, Kemendag membuka total 344 formasi CPNS. Seluruh formasi tersebut akan mengisi 19 posisi jabatan, termasuk Ahli Pertama Perdagangan, Fasilitator Perdagangan, Analis Advokasi Hukum, Statistisi, hingga Pranata Komputer.
Berdasarkan Pengumuman Kemendag Nomor 8/SJ-DAG/PENG/11/2021, persiapan SKB akan dimulai dengan pemilihan lokasi ujian pada 16 November 2021 pukul 23.59 WIB. Pemilihan lokasi ujian tersebut dilakukan melalui sscasn.bkn.go.id dengan login akun terlebih dahulu.
Sementara itu, tanggal pelaksanaan SKB CPNS Kemendag akan disesuaikan dengan jadwal tahap 2 yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu, sebagai berikut:
- Penetapan lokasi ujian oleh instansi : 11-12 November 2021
- Pemilihan lokasi ujian oleh peserta : 16 November 2021
- Pengumuman jadwal pelaksanaan ujian oleh instansi : 22 November 2021
- Cetak kartu peserta ujian : Akan diumumkan kemudian.
- Pelaksanaan SKB CPNS 2021: 27 November-18 Desember 2021
Materi dan Kisi-kisi SKB CPNS Kemendag 2021
SKD merupakan seleksi kedua dalam rekrutmen CPNS 2021. Tahap seleksi akhir setelah SKD adalah SKB. Berdasarkan Pengumuman Nomor: 11/SJ-DAG/PENG/06/2021 Kemendag akan menyelenggarakan tiga jenis SKB, yaitu SKB computer assisted test (CAT), psikotes, dan wawancara.
SKB CAT Kemendag akan diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara psikotes dan wawancara termasuk dalam SKB tambahan sesuai yang diatur dalam Permenpan Nomor 27 Tahun 2021.
Untuk menentukan penilaian SKB secara keseluruhan, masing-masing materi tes memiliki bobot nilai sebagai berikut:
- SKB CAT bobotnya 60 persen dari keseluruhan nilai SKB
- Psikotes bobotnya 20 persen dari keseluruhan nilai SKB
- Wawancara bobotnya 20 persen dari keseluruhan nilai SKB
Materi untuk ujian SKB CAT CPNS 2021 disesuaikan dengan jabatan yang dilamar oleh masing-masing peserta. Calon peserta SKB CPNS 2021 dapat mulai mempelajari kisi-kisi tersebut dengan mengunduh dokumen PDF-nya melalui link berikut:
Download PDF Kisi-kisi SKB CPNS 2021
Kriteria Kelulusan SKB CPNS Kemendag 2021
Kriteria kelulusan akhir SKB CPNS Kemendag 2021 diatur dalam Permenpan Nomor 27 Tahun 2021. Berdasarkan Pasal 48 disebutkan bahwa nilai akhir penentu kelulusan merupakan integrasi dari 60 persen nilai SKB dan nilai 40 persen nilai SKD.
Peserta dengan nilai akhir tertinggi sesuai formasi kebutuhan yang akan diangkat menjadi CPNS. Namun, apabila terjadi kesamaan nilai akhir, maka kriteria kelulusan akan ditentukan berdasarkan urutan berikut:
- jika nilai akhir sama, maka peserta dengan nilai kumulatif SKD tertinggi yang akan lolos;
- jika nilai akhir dan nilai kumulatif SKD sama maka peserta akan diurutkan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi(TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK). Peserta dengan urutan TKP, TIU,dan TWK tertinggi yang akan lolos;
- jika nilai akhir, nilai kumulatif SKD, dan nilai urutan TKP, TIU, serta TWK sama maka peserta dengan IPK atau nilai ijazah tertinggi yang akan lolos;
- jika nilai jika nilai akhir, nilai kumulatif SKD, nilai urutan TKP, TIU, TWK, maupun IPK atau ijazah sama, maka peserta dengan usia paling tinggi yang akan lolos.
Editor: Yandri Daniel Damaledo