tirto.id - Perbedaan proses validasi dan verifikasi (Verval) membuat pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipis (CPNS) 2018 di Kota Sabang Aceh berbeda dengan instansi lainnya. Meskipun demikian, setiap instansi wajib mengumumkan hasil SKD CPNS, termasuk di Kota Sabang hal ini sesuai Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/D3019/XI/18.01 tanggal 28 November 2018.
Untuk itu, bagi para peserta CPNS di Kota Sabang, perlu memantau situs Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, lantaran jadwal pengumuman hasil SKD tidak serentak dilakukan di situs Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun laman resmi Pemda Kota Sabang bisa dilihat di http://www.sabangkota.go.id/. Selain itu, pengumuman hasil SKD CPNS Kota Sabang juga dapat dilihat di laman http://bkpsdm.sabangkota.go.id/.
Para peserta CPNS Kota Sabang juga bisa mengecek pengumuman SKD dengan menanyakan langsung ke kantor BKD Kota Sabang. Alamat kantor BKD di Jl. Oentoeng Surapati, Kuta Ateueh, Sukakarya, Kota Sabang, Aceh, Indonesia Telp: +62 652 21283 . Namun saat mengecek pengumuman hasil SKD CPNS tersebut ada beberapa hal yang perlu dipahami terkait soal kode pengumuman. Kode "L" pada kolom keterangan adalah keterangan lolos bagi peserta yang lolos. Peserta yang memiliki kode tersebut berhak mengikuti seleksi selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sebaliknya, peserta yang tak tersemat kode "L" di kolom keterangan tidak berhak mengikuti SKB.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH