tirto.id - Perbedaan proses validasi dan verifikasi (Verval) membuat pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipis (CPNS) 2018 di Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utara berbeda dengan instansi lainnya. Meskipun demikian, setiap instansi wajib mengumumkan hasil SKD CPNS, termasuk di Kabupaten Labuhanbatu Utara hal ini sesuai Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/D3019/XI/18.01 tanggal 28 November 2018.
Untuk itu, bagi para peserta CPNS di Kabupaten Labuhanbatu Utara, perlu memantau situs Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, lantaran jadwal pengumuman hasil SKD tidak serentak dilakukan di situs Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun laman resmi Pemda Kabupaten Labuhanbatu Utara bisa dilihat di https://labura.go.id/. Selain itu, pengumuman hasil SKD CPNS Kabupaten Labuhanbatu Utara juga dapat dilihat di laman https://bkd.labura.go.id/?p=498.
Para peserta CPNS Kabupaten Labuhanbatu Utara juga bisa mengecek pengumuman SKD dengan menanyakan langsung ke kantor BKD Kabupaten Labuhanbatu Utara. Alamat kantor BKD di Jl. Jend. Sudirman Kompleks Kantor Bupati, Aek Kanopan. Namun saat mengecek pengumuman hasil SKD CPNS tersebut ada beberapa hal yang perlu dipahami terkait soal kode pengumuman. Kode "L" pada kolom keterangan adalah keterangan lolos bagi peserta yang lolos. Peserta yang memiliki kode tersebut berhak mengikuti seleksi selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sebaliknya, peserta yang tak tersemat kode "L" di kolom keterangan tidak berhak mengikuti SKB.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH