Menuju konten utama

Cegah COVID-19: Umat Islam Jogja Diimbau Salat Id di Rumah

Umat Islam di Jogja diberi maklumat agar melakukan takbir dan salat Idul Fitri di rumah masing-masing untuk mencegah dan memutus penyebaran COVID-19.

Cegah COVID-19: Umat Islam Jogja Diimbau Salat Id di Rumah
Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi (kanan) bersama Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (tengah) dan Wasekjen MUI Zaitun Rasmin menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah COVID-19 di Jakarta, Selasa (17/3/2020).ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.

tirto.id - Umat Islam di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diberi maklumat agar melakukan takbir dan salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Hal ini untuk mencegah dan memutus penyebaran COVID-19.

Maklumat pelaksanaan rangkaian ibadah Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam masa tanggap darurat pandemi COVID-19 di DIY ditandatangani oleh sejumlah pejabat instansi.

Di antaranya dari Kementerian Agama Wilayah DIY, Polda DIY, Korem 072 Pamungkas, MUI DIY, Gugus Tugas COVID-19 DIY, Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama DIY, dan Pengurus Wilayah Muhammadiyah DIY.

Salah satu pejabat yang ikut mendatangi surat maklumat tertanggal 15 Mei 2020 tersebut yakni Kepala Kanwil Kemenag DIY Edhi Gunawan. Saat dikonfirmasi Tirto, Minggu (17/5/2020) ia membenarkan surat maklumat tersebut.

"[Surat maklumat itu] betul. Semoga dengan maklumat yang dibuat oleh pemerintah, MUI, dan ormas keagamaan semua umat muslim di Yogya bisa menaati," kata Edhi.

Terdapat tujuh poin maklumat yang disepakati dan diharapkan ditaati seluruh umat muslim di Yogyakarta.

Pertama seluruh umat muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa sesuai fiqih ibadah. Kedua untuk pembayaran zakat fitrah dan zakat mal agar menghindari kontak fisik.

Ketiga kegiatan takbiran agar diselenggarakan di rumah dan meniadakan kegiatan takbir keliling. Keempat agar salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing sendiri atau berjamaah bersama keluarga.

Kelima silaturahmi di Hari Raya Idul Fitri agar dilakukan dengan memanfaatkan media sosial atau via daring dengan menghindari pertemuan fisik dan kerumunan massa.

Keenam masyarakat yang berkegiatan diharuskan mengikuti ketentuan pemerintah dengan melaksanakan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19. Terakhir, masyarakat diimbau untuk mematuhi maklumat tersebut.

Baca juga artikel terkait LEBARAN SAAT PANDEMI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Restu Diantina Putri