tirto.id - Kemendikbudristek mengimbau para penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) segera melakukan aktivasi rekening sebelum 31 Desember 2021. Aktivasi rekening diperlukan untuk mencairkan dana PIP Kemdikbud 2021.
Mengutip rilis resmi Puslapdik Kemendikbud, peserta didik calon penerima PIP Dikdasmen yang belum mempunyai rekening SimPel Aktif langsung ditetapkan menjadi penerima bantuan dana tersebut pada Oktober 2021.
Saat ini, peserta didik yang ditetapkan di SK Nominasi sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud, bisa melakukan aktivasi rekening dan pencairan dana dalam satu kali kedatangan di bank penyalur. Namun, proses tersebut harus dilakukan sebelum batas waktu, yakni 31 Desember 2021.
Mekanisme pencairan dana PIP yang berbeda dari periode sebelumnya itu berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2021.
Cara Mencairkan Dana PIP Kemdikbud 2021
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2021, dana PIP langsung bisa dicairkan selepas peserta didik/wali murid melakukan aktivasi rekening di bank penyalur.
Usai aktivasi, peserta didik/wali murid akan menerima buku SimPel dan kartu debit yang dapat digunakan untuk menarik dana di ATM ataupun teller bank.
Nama-nama penerima bantuan PIP 2021 tersebut dapat dicek melalui SIPINTAR dengan klik tautan berikut: cek nama penerima bantuan PIP.
Cara cek penerima dana PIP Kemdikbud 2021 di SIPINTAR adalah dengan memasukkan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dana nama ibu kandung di kolom yang tersedia. Setelah itu, klik tombol "Cari" di laman SIPINTAR.
Cara dan Syarat Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud 2021
Proses aktivasi rekening untuk penerima bantuan dana PIP Kemdikbud 2021 dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta didik/wali murid maupun secara kolektif.
Khusus aktivasi rekening secara mandiri untuk penerima jenjang pendidikan dasar (pelajar SD), harus didampingi oleh orang tua atau wali murid.
Sementara aktivasi rekening secara kolektif dilakukan jika jarak tempat tinggal peserta didik jauh dari lokasi bank penyalur, kesulitan akses transportasi, atau sedang ada kebijakan pembatasan sosial akibat pandemi.
Cara aktivasi rekening PIP Kemdikbud adalah dengan mendatangi bank penyalur. Kemudian mengisi data formulir pembukaan rekening SimPel yang disediakan bank penyalur.
Bank penyalur dana PIP untuk peserta didik jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus adalah BRI. Sementara itu, BNI menjadi bank penyalur dana PIP untuk peserta didik jenjang SMA/Paket C.
Saat mendatangi penyalur, ada sejumlah dokumen persyaratan yang harus dibawa oleh peserta didik/wali murid atau kepala sekolah/guru yang mewakili proses aktivasi rekening kolektif.
1. Syarat aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2021 secara mandiri
Peserta didik atau orang tua/wali murid mendatangi bank penyalur dengan membawa:
- Membawa identitas diri seperti KTP, KIP atau Kartu Pelajar
- Bagi penerima dari jenjang pendidikan dasar, hasus dengan pendampingan orang tua/wali beserta membawa KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga.
2. Syarat aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2021 secara kolektif
Kepala sekolah atau guru yang diberi tugas melakukan aktivasi rekening secara kolektif mendatangi bank penyalur dengan membawa:
- Surat kuasa dari peserta didik atau orang tua/wali peserta didik kepada kepala sekolah.
- Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah.
- Surat pertangungjawaban mutlak yang ditandatangani kuasa peserta didik.
- Identitas diri kuasa peserta didik.
- Kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa harus menunjukkan surat pengangkatan jabatan yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi.
Nilai Bantuan Dana Bantuan PIP Kemdikbud 2021
Berdasarkan infografis yang dirilis Kemendikbud, peserta didik dari tiap jenjang mendapat dana PIP yang berbeda nilainya.
Berikut besaran dana bantuan PIP Kemdikbud 2021:
1. Dana PIP Kemdikbud Jenjang SD/SDLB/Paket A
Rp450.000 (Kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal mendapat dana sebesar Rp225.000)
2. Dana PIP Kemdikbud Jenjang SMP/SMPLB/Paket B:
Rp750.000 (Kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester gasal mendapat dana sebesar Rp375.000)
3. Dana PIP Kemdikbud Jenjang SMA/SMALB/SMK/Paket C:
Rp1.000.000 (Kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester gasal mendapat dana sebesar Rp500.000)
4. Dana PIP Kemdikbud Jenjang SMK (Program 4 Tahun):
Rp1.000.000 (Kelas 13 semester genap dan kelas 10 semester gasal mendapat dana sebesar Rp500.000).
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Addi M Idhom