Menuju konten utama

Cara Memusnahkan Obat Rusak atau Kedaluwarsa di Rumah

Cara memusnahkan obat rusak atau kedaluwarsa di rumah tidak boleh dilakukan sembarangan, berikut pedomannya seperti yang dirilis oleh Kemenkes.

Cara Memusnahkan Obat Rusak atau Kedaluwarsa di Rumah
Ilustrasi Obat. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Obat yang rusak atau sudah kedaluwarsa di rumah sebaiknya segera dimusnahkan. Ini dilakukan untuk mencegah obat yang sudah tidak layak pakai dikonsumsi secara tidak sengaja.

Namun, cara memusnahkan obat rusak atau kedaluwarsa di rumah tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada cara khusus yang perlu membuang obat agar tidak membahayakan orang lain maupun disalahgunakan.

Pedoman membuang obat yang sudah rusak dan kedaluwarsa diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Menurut Kemenkes, membuang obat yang sudah kedaluwarsa secara mandiri di rumah diperbolehkan dengan pengelolaan yang tepat.

Hal ini dilakukan agar obat yang rusak dan kedaluwarsa tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Apabila obat dibuang seperti membuang sampah pada umumnya ini tentu memudahkan orang lain untuk memungutnya dan menggunakannya secara tidak bertanggung jawab.

Selain itu, pedoman pemusnahan obat ini perlu dilakukan agar tidak membahayakan orang lain, seperti petugas pembuangan akhir. Obat sering kali hadir dalam bentuk botol kaca tajam atau jarum suntik. Kedua kemasan obat ini tentu berbahaya jika terinjak atau tergores orang lain, sehingga tidak boleh dibuang dengan sembarangan.

Cara Memusnahkan Obat Rusak atau Kedaluwarsa di Rumah

Tata cara pemunahan obat rusak atau kedaluwarsa di rumah dapat dilakukan sesuai pedoman Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Dirjen Farmalkes) Kemenkes.

Selain untuk rumah tangga, pedoman ini juga ditujukan untuk tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

Merujuk Instagram Dinkes DKI Jakarta berikut cara pemusnahan obat yang rusak atau kedaluwarsa di rumah:

1. Keluarkan obat dari kemasan atau wadah aslinya;

2. Campurkan obat dengan sesuatu yang tidak diinginkan seperti tanah, kotoran, atau bubuk kopi bekas di dalam plastik atau wadah tertutup;

3. Masukkan campuran tersebut ke dalam wadah tertutup, seperti kantong plastik tertutup atau zipper bag, kemudian buang di tempat sampah rumah tangga;

4. Lepaskan e-tiket atau informasi personal lain pada kemasan/wadah/botol/tube obat untuk melindungi identitas pasien;

5. Buang kemasan obat dalam dus/blister/strip/bungkus lain setelah dirobek atau digunting;

6. Buang isi obat sirup ke saluran pembuangan air atau jamban setelah diencerkan. Selain itu, hancurkan botolnya dan buang di tempat sampah;

7. Gunting tube salep atau krim terlebih dahulu dan buang secara terpisah dari tutupnya di tempat sampah;

8. Untuk sediaan insulin, buang jarum insulin setelah dirusak dan dalam keadaan tutup terpasang kembali;

9. Untuk menghilangkan penyalahgunaan, bekas wadah obat berupa botol plastik, pot plastik atau kaca gelas, dan tube dibuang dengan cara menghilangkan semua label dari wadah dan tutup, merusak wadah dengan cara digunting, dicacah, atau dipecahkan untuk disimpan dalam wadah kantong plastik;

10. Obat dengan formulasi berbentuk inhaler atau aerosol harus dikeluarkan atau disemprotkan perlahan ke dalam air untuk mencegah tetesan obat memasuki udara.

Perlu diketahui bahwa cairan atau padatan inhaler yang dihasilkan dilarutkan ke dalam air sebaiknya dibuang pada saluran pembuangan air (wastafel atau WC). Wadah inhaler maupun aerosol yang sudah kosong jangan dilubangi, digepengkan atau dibakar karena bisa meledak.

Download Pedoman Pengelolaan Obat Rusak dan Kedaluwarsa

Detail pemusnahan dan pengelolaan obat-obatan rusak dan kedaluwarsa di rumah bisa dilihat di pedoman dari Dirjen Farmalkes Kemenkes. Berikut link untuk mengunduh pedoman tersebut seperti yang dikutip dari laman resmi Dirjen Farmalkes Kemenkes:

Link Download Pedoman untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Tangga PDF

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Yonada Nancy