Menuju konten utama

Cara Gadaikan Emas Perhiasan di Pegadaian Saat Kondisi Darurat

Cara gadaikan emas perhiasan di Pegadaian cukup mudah dan cepat sehingga dapat dijadikan alternatif saat kondisi darurat.

Cara Gadaikan Emas Perhiasan di Pegadaian Saat Kondisi Darurat
Petugas Pegadaian melayani warga yang menggadaikan barangnya di Kantor Pegadaian Merdeka Palembang, Sumsel, Senin (12/6). ANTARA FOTO/Feny Selly

tirto.id - Lembaga keuangan Pegadaian melayani transaksi gadai benda bergerak seperti emas perhiasan. Cara gadaikan emas perhiasan di Pegadaian cukup mudah dan cepat sehingga dapat dijadikan alternatif saat kondisi darurat.

Berbeda dengan menjual kembali atau buyback, gadai memungkinkan nasabah mendapatkan kembali emas perhiasan yang digadaikan setelah melunasi pinjamannya.

Gadai emas perhiasan sendiri merupakan salah satu bentuk pinjaman uang yang barang jaminanya berupa emas perhiasan. Faktanya, emas perhiasan memang menjadi salah satu jenis barang yang dijadikan jaminan gadai banyak nasabah.

Ada beberapa keuntungan yang ditawarkan Pegadaian untuk transaksi gadai emas perhiasan, termasuk:

  • proses pengajuan mudah;
  • pembayaran atau penebusan barang jaminan bisa dicicil, dilunasi sewaktu-waktu, atau diperpanjang berkali-kali;
  • barang jaminan aman dan dapat diasuransikan;
  • ada berbagai fitur pembayaran yang memudahkan nasabah.

Syarat Gadai Emas di Pegadaian

Tidak banyak syarat yang diperlukan untuk mengajukan gadai emas di Pegadaian. Dikutip dari Sahabat Pegadaian, jenis emas perhiasan yang bisa digadaikan beragam mulai dari kalung, cincin, gelang, anting, hingga liontin.

Bahkan menurut Pegadaian, perhiasan rusak maupun perhiasan yang surat-suratnya hilang juga masih memiliki nilai untuk digadaikan.

Tentu emas dengan kondisi rusak atau surat tidak lengkap nilainya tidak sama dengan emas yang baik dan suratnya lengkap.

Kendati demikian ada beberapa syarat umum yang diperlukan untuk mengajukan gadai di Pegadaian, yaitu:

  • membawa barang jaminan yang ingin digadaikan;
  • fotokopi kartu identitas yang masih berlaku seperti KTP atau passport;
  • surat-surat emas perhiasan (jika ada).

Cara Gadaikan Emas Perhiasan di Pegadaian

Cara menggadaikan emas perhiasan di Pegadaian bisa dilakukan secara langsung di outlet Pegadaian terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi cabang Pegadaian terdekat;
  • Isi formulir pengajuan gadai emas;
  • Melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP) bersama formulir yang sudah diisi;
  • Menyerahkan barang jaminan emas kepada petugas;
  • Barang jaminan akan ditaksir oleh petugas penaksir;
  • Nasabah mengonfirmasi jumlah uang pinjaman;
  • Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG);
  • Uang pinjaman akan diberikan secara tunai atau transfer.

Nantinya, pembayaran pinjaman bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi Pegadaian Digital. Pembayaran bisa dilakukan dengan cara diangsur maupun secara langsung (tebus) sesuai kesepakatan.

Berikut tata cara pembayaran gadai di Pegadaian melalui aplikasi Pegadaian Digital:

  • Download aplikasi Pegadaian Digital di Play Store atau App Store;
  • Daftar atau login aplikasi Pegadaian Digital;
  • Pilih menu "Pembayaran & Top Up";
  • Pilih "Bayar Gadai;
  • Pilih "Jenis Kredit";
  • Lalu ikuti proses pembayaran hingga selesai.

Tarif Reguler Gadai Emas di Pegadaian

Tarif reguler gadai emas perhiasan di Pegadaian dibedakan berdasarkan empat golongan. Tarif sewa modal yang dikenakan mulai dari 1 persen hingga 1,1 persen per 15 hari maksimal 120 hari.

Selain tarif sewa modal, nasabah juga akan dikenai biaya administrasi sesuai jumlah pinjamannya. Masih dikutip dari laman resminya berikut besaran tarif gadai emas di Pegadaian:

GolonganUang PinjamanSewa ModalAdministrasi
ARp50.000 - Rp500.0001 persenRp2.000
B>Rp500.000 - Rp5.000.0001,2 persenRp10.000 - Rp35.000
C>Rp5.000.000 - Rp20.000.0001,2 persenRp50.000 -Rp100.000
D>Rp20.000.0001,1 persenRp125.0000

Baca juga artikel terkait GADAI EMAS PERHIASAN atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Gaya hidup
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora