Menuju konten utama

Cara Cek Wilayah Masuk Zona Merah atau Oranye di Covid19.go.id

Cara cek wilayah kabupaten/kota masuk dalam zona merah, oranye, kuning, atau hijau dalam peta zonasi risiko Satgas Covid-19 di situs web covid19.go.id.

Cara Cek Wilayah Masuk Zona Merah atau Oranye di Covid19.go.id
Coronavirus COVID-19 Peta Dunia dan Statistik di Layar Laptop dengan Catatan Tempel Mengatakan Tetap di Rumah! dan Bekerja Dari Rumah!. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Demi menekan laju penularan Covid-19, pemerintah menerapkan PPKM Darurat di pulau Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021. Diberlakukan pula PPKM Mikro yang diperketat untuk 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali. Satgas Penanganan Covid-19 sendiri selama ini terus memperbarui informasi soal zona risiko kabupaten/kota di seluruh Indonesia secara berkala.

Jika ditinjau dari cakupan area penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, terdapat 48 kabupaten/kota yang mendapatkan nilai asesmen 4, sedangkan 74 kabupaten/kota lain berada di wilayah level 3.

Sementara itu, pengetatan PPKM Mikro diterapkan untuk 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 di 20 provinsi seluruh Indonesia.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 hingga Minggu (4/7/2021), terdapat 96 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang masuk ke dalam zona merah (risiko tinggi). Persentasenya dari keseluruhan mencapai titik 18,68 persen.

Sebagian besar wilayah kabupaten/kota di Indonesia masuk zona oranye (risiko sedang) dengan total 293 kabupaten/kota (57,00 persen). Sementara itu, 109 kabupaten/kota ada di wilayah risiko rendah (21,21 persen).

Hanya ada 15 kabupaten/kota yang tidak memiliki kasus Covid-19, yaitu Samosir, Nias Barat, Nias, Padang Lawas Utara, Humbang Hasundutan, Nias Utara, dan Nias Selatan (Sumatera Utara). Selain itu ada pula Pegunungan Arfak (Papua Barat), Yahukimo, dan Nabire (Papua).

Peta zonasi risiko kabupaten/kota dihitung oleh Satgas Covid-19 berdasarkan 3 indikator kesehatan masyarakat dengan skoring dan pembobotan. Indikator tersebut yaitu indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan indikator pelayanan kesehatan yang di dalamnya terdapat BOR TT Isolasi dan BOR TT Intensif.

Sebuah kabupaten/kota masuk ke dalam zona merah (risiko tinggi) jika mendapatkan skor 0 hingga 1,80. Sementara itu, kabupaten/kota masuk zona oranye (risiko sedang) jika skornya 1,81 hingga 2,40. Untuk kabupaten/kota yang ada di zona kuning (risiko rendah) maka skornya ada di kisaran 2,41 hingga 3,0.

Dari 96 kabupaten/kota yang masuk zona merah per Minggu (4/7/2021) lalu, 27 di antaranya berada di luar PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Total 27 kabupaten/kota tersebut adalah Banda Aceh, Aceh Tengah (Aceh), Bengkulu (Bengkulu), Batanghari (Jambi), Singkawang, Pontianak (Kalimantan Barat), Kotawaringin Timur, Palangkaraya (Kalteng), Balikpapan, Samarinda, Bontang (Kaltim), Tanjungpinang, Kota Batang, juga Bintan (Kep. Riau).

Berikutnya, Bandar Lampung, Lampung Utara, Pringsewu (Lampung), Ambon (Maluku), Ternate (Maluku Utara), Fakfak (Papua), Kendari, Konawe (Sulteng), Bukittinggi, Padang Pariaman (Sumbar), Lahat , Musi Banyuasin, dan Palembang (Sumsel).

Berdasarkan data Satgas Covid-19, dalam sepekan terakhir, kasus penularan di provinsi yang tidak masuk dalam zona PPKM Darurat Jawa dan Bali meningkat hingga 61,8 persen. Sebagai catatan, kenaikan di provinsi non Jawa-Bali pada pekan sebelumnya hanya 37,72 persen.

Tercatat 5 provinsi di luar pulau Jawa-Bali yang tidak menjalani PPKM Darurat dengan kenaikan kasus Covid-19 tertinggi adalah Kalimantan Timur (1.749 kasus), NTT (1.269 kasus), Sumatera Barat 1.160 kasus, Riau (853 kasus), dan Sulawesi Selatan (791 kasus).

"Setelah beberapa minggu didominasi dengan pulau Jawa, Minggu ini Kalimantan Timur masuk ke dalam salah satu provinsi dengan kenaikan kasus tertinggi," terang juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dikutip Antara pada Kamis (8/7/2021).

"Masyarakat jangan lengah karena kewaspadaan yang diwujudkan dengan protokol kesehatan yang ketat dapat mencegah penularan semakin meluas," tambahnya.

Untuk dapat memantau perkembangan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 sekaligus memahami kita tinggal di wilayah dengan zona risiko apa, langkah yang dapat dilakukan adalah mengecek laman situs web https://covid19.go.id/peta-risiko. Pemantauan mesti berkala karena peta tersebut terus diperbarui oleh Satgas.

Cakupan Wilayah PPKM Darurat (3-20 Juli 2021)

Cakupan Wilayah PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali adalah sebagai berikut.

DKI Jakarta

kabupaten/kota kriteria level 4:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,

Kota Administrasi Jakarta Barat,

Kota Administrasi Jakarta Timur,

Kota Administrasi Jakarta Selatan,

Kota Administrasi Jakarta Utara,

Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten

kabupaten/kota kriteria level 3

Kabupaten Tangerang,

Kabupaten Serang,

Kabupaten Lebak,

Kota Cilegon

kabupaten/kota krteria level 4

Kota Tangerang Selatan,

Kota Tangerang,

Kota Serang.

Jawa Barat

kabupaten/kota kriteria level 3:

Kabupaten Sumedang,

Kabupaten Sukabumi,

Kabupaten Subang,

Kabupaten Pangandaran,

Kabupaten Majalengka,

Kabupaten Kuningan,

Kabupaten Indramayu,

Kabupaten Garut,

Kabupaten Cirebon,

Kabupaten Cianjur,

Kabupaten Ciamis,

Kabupaten Bogor,

Kabupaten Bandung Barat,

Kabupaten Bandung.

kabupaten/kota kriteria level 4:

Kabupaten Purwakarta,

Kabupaten Karawang,

Kabupaten Bekasi,

Kota Sukabumi,

Kota Depok,

Kota Cirebon,

Kota Cimahi,

Kota Bogor,

Kota Bekasi,

Kota Banjar,

Kota Bandung,

Kota Tasikmalaya.

Jawa Tengah

kabupaten/kota kriteria level 3

Kabupaten Wonosobo,

Kabupaten Wonogiri,

Kabupaten Temanggung,

Kabupaten Tegal,

Kabupaten Sragen,

Kabupaten Semarang,

Kabupaten Purworejo,

Kabupaten Purbalingga,

Kabupaten Pemalang,

Kabupaten Pekalongan,

Kabupaten Magelang,

Kabupaten Kendal,

Kabupaten Karanganyar,

Kabupaten Jepara,

Kabupaten Demak,

Kabupaten Cilacap,

Kabupaten Brebes,

Kabupaten Boyolali,

Kabupaten Blora,

Kabupaten Batang,

Kabupaten Banjarnegara,

Kota Pekalongan.

kabupaten/kota kriteria level 4:

Kabupaten Sukoharjo,

Kabupaten Rembang,

Kabupaten Pati,

Kabupaten Kudus,

Kabupaten Klaten,

Kabupaten Kebumen,

Kabupaten Grobogan,

Kabupaten Banyumas,

Kota Tegal,

Kota Surakarta,

Kota Semarang,

Kota Salatiga,

Kota Magelang.

Daerah Istimewa Yogyakarta

kabupaten/kota kriteria level 3:

Kabupaten Kulonprogo

Kabupaten Gunungkidul

kabupaten/kota kriteria level 4

Kabupaten Sleman,

Kabupaten Bantul,

Kota Yogyakarta.

Jawa Timur

kabupaten/kota kriteria level 3

Kabupaten Tuban,

Kabupaten Trenggalek,

Kabupaten Situbondo,

Kabupaten Sampang,

Kabupaten Ponorogo,

Kabupaten Pasuruan,

Kabupaten Pamekasan,

Kabupaten Pacitan,

Kabupaten Ngawi,

Kabupaten Nganjuk,

Kabupaten Mojokerto,

Kabupaten Malang,

Kabupaten Magetan,

Kabupaten Lumajang,

Kabupaten Kediri,

Kabupaten Jombang,

Kabupaten Jember,

Kabupaten Gresik,

Kabupaten Bondowoso,

Kabupaten Bojonegoro,

Kabupaten Blitar,

Kabupaten Banyuwangi,

Kabupaten Bangkalan,

Kota Probolinggo,

Kota Pasuruan.

kabupaten/kota kriteria level 4 yaitu

Kabupaten Tulungagung,

Kabupaten Sidoarjo,

Kabupaten Madiun,

Kabupaten Lamongan,

Kota Surabaya,

Kota Mojokerto,

Kota Malang,

Kota Madiun,

Kota Kediri,

Kota Blitar,

Kota Batu.

Bali

kabupaten/kota kriteria level 3:

Kabupaten Jembrana,

Kabupaten Buleleng,

Kabupaten Badung,

Kabupaten Gianyar,

Kabupaten Klungkung,

Kabupaten Bangli,

Kota Denpasar.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Iswara N Raditya