Menuju konten utama

Cara Cek Penempatan Manajer Koperasi Merah Putih & Jam Kerja

Penempatan manajer Koperasi Merah Putih sudah bisa diakses melalui laman resmi. Berikut cara cek penempatan manajer Koperasi Merah Putih.

Cara Cek Penempatan Manajer Koperasi Merah Putih & Jam Kerja
Pekerja melintas di gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah rampung di Kelurahan Bastiong, Ternate, Maluku Utara, Jumat (18/9/2026). Kementerian Koperasi menargetkan 17.288 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang bangunan fisiknya telah selesai dapat beroperasi pada akhir September atau awal Oktober 2026 sementara 7.028 koperasi akan menjalani proses verifikasi dan validasi yang melibatkan tim tingkat provinsi serta kabupaten/kota. ANTARAFOTO/Andri Saputra/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penempatan Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bisa dicek melalui laman resmi SIMKOPDES. Bagaimana cara cek penempatan manajer Koperasi Merah Putih?

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dilaporkan sudah diteken. Kemudian, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan informasi tentang pengangkatan manajer Kopdes Merah Putih yang dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.

"Setelah SK dibuat, mereka ditempatkan, SK-nya oleh Agrinas," jelas Ferry setelah menghadiri acara Sharia Financial Olympiad (ISFO) di aula Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (24/09/2026).

Ferry turut menerangkan bahwa status para manajer Koperasi Merah Putih adalah Pekerja Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan rentang waktu dua tahun. Lantas, berapa lama jam kerjanya?

Cara Cek Penempatan Manajer Koperasi Merah Putih dan Jam Kerja

Mengutip informasi di unggahan akun Instagram resmi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), @agrinaspangan, para pendaftar posisi manajer KDKMP alias Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bisa mengecek pengumuman penempatan masing-masing melalui akun SIMKOPDES.

Cara cek penempatan manajer Koperasi Merah Putih bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka situs resmi SIMKOPDES, yaitu https://simkopdes.go.id;
  2. Pilih opsi "Masuk" di bagian kanan atas layar;
  3. Ketik email atau username;
  4. Masukkan kata sandi;
  5. Pilih "Masuk";
  6. Lihat lokasi penempatan Manajer Koperasi Merah Putih di menu yang tersedia.
Sehubungan dengan itu, pihak terkait mengimbau agar para pelamar terus mengecek tahapan selanjutnya. Mulai dari informasi jadwal bertugas, proses administrasi, jam kerja, dan berbagai arahan lain.

PT Agrinas Pangan Nusantara juga turut mengingatkan pendaftar agar memperhatikan kesesuaian data. Pastikan bahwa data diri dan nomor telepon yang terdaftar sesuai serta aktif.

Tidak lupa, pihaknya juga mengimbau pelamar supaya memperhatikan batas waktu konfirmasi penempatan. Kabar mengenai jam kerja dan penempatan Manajer Koperasi Merah Putih bisa terus dipantau melalui akun SIMKOPDES serta berbagai kanal komunikasi resmi KDKMP yang lain.

Menanggapi informasi penempatan yang sudah diumumkan pada Jumat (25/09/2026) lalu, juga muncul berbagai keluhan calon manajer Koperasi Merah Putih terkait lokasi penempatan.

Sebelumnya, posisi manajer Koperasi Merah Putih turut menjadi perhatian publik karena adanya perbedaan pendapat mengenai status. Pada 22 September lalu, Dony Oskaria selaku Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus COO Danantara mengungkapkan bahwa status manajer Kopdes Merah Putih bukan pegawai BUMN.

Satu hari setelahnya, pada 23 September, Direktur Utama Agrinas Pangan Joao Angelo De Sousa Mota menyampaikan bahwa status manajer Koperasi Merah Putih adalah pegawai BUMN. Jika PKWT dua tahun sudah berakhir, Agrinas akan mengadakan evaluasi guna menentukan keberlanjutannya.

Ingin membaca lebih banyak informasi tentang Koperasi Desa Merah Putih? Pastikan untuk terus memantau berbagai artikel terbaru mengenai KDKMP selengkapnya di laman berikut.

Informasi Koperasi Merah Putih Terbaru

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Edusains
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Beni Jo