Menuju konten utama

Cara Cek DPT via Online, Jadwal & Tahapan Pemilu 2024

Berikut cara cek DPT secara online, termasuk jadwal dan tahapan Pemilu 2024.

Cara Cek DPT via Online, Jadwal & Tahapan Pemilu 2024
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 8 mendatangi rumah seorang warga yang sakit untuk memberikan suaranya di Kelurahan Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (9/12/2020). Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka layanan kunjungan ke rumah bagi pemilih yang karena alasan kesehatan idak bisa memilih di TPS. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.

tirto.id - Cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) via online bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama melalui KPU atau infopemilu.kpu.go.id. Kedua, melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

KPU menyerukan kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan apakah sudah terdaftar sebagai DPT atau belum.

Menurut KPU, hal tersebut penting dilakukan karena ada masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai DPT, tapi namanya belum ada di DPT. Sehingga dengan melakukan pengecekan secara mandiri, dapat mengantisipasi hal tersebut.

Dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum pasal 1, dijelaskan mengenai Daftar Pemilih Tetap.

Secara definisi, DPT merupakan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Cara Cek DPT Pemilu 2024

Cara cek DPT dalam Pemilu 2024 mudah. Pasalnya, KPU mempunyai laman yang terhubung secara langsung dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) serta Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Sehingga dengan hal tersebut, data masyarakat langsung terhubung dengan data yang dimiliki oleh KPU. Adapun langkahnya sebagai berikut:

  • Mengunjungi laman resmi KPU atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
  • Memilih menu Pilih “Cek DPT Online”
  • Dapat juga mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id
  • Nantinya, akan muncul “Pencarian Data Pemilih”
  • Memasukkan beberapa data: Kabupaten/kota sesuai KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
  • Cara lainnya dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir untuk melakukan pengecekan dalam laman tersebut
  • Lalu, klik “Pencarian”
  • Masyarakat yang namanya sudah terdaftar, akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
  • Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”

Jadwal dan tahapan Pemilu 2024

Berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022, bahwasanya tahapan Pemilu 2024 sebagai berikut:

  • 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
  • 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
  • 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang
  • 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto