Menuju konten utama

Cara Aktivasi Akun PPDB Jateng Online SMA/SMK ppdb.jatengprov.go.id

Cara aktivasi akun PPDB Online Jateng 2020 di ppdb.jatengprov.go.id mulai hari ini.

Cara Aktivasi Akun PPDB Jateng Online SMA/SMK ppdb.jatengprov.go.id
Siswa mendaftar seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan komputer di SMAN 1 Jakarta, Jakarta, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Aktivasi akun merupakan salah satu tahap pendaftaran PPDB Jateng 2020 yang mulai dibuka pada 17 Juni 2020 hari ini di laman ppdb.jatengprov.go.id.

PPDB SMA Jateng 2020 dibagi menjadi 4 jalur yaitu Jalur Zonasi, Prestasi, Afirmasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua. PPDB SMK Jateng 2020 dibagi menjadi 2 jalur, yaitu Jalur Afirmasi dan Prestasi.

Sebelum melakukan pendaftaran PPDB Jateng 2020, peserta bisa membaca alur pendaftaran berikut ini:

1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan.

2. Calon peserta didik baru akses laman situs PPDB Online ppdb.jatengprov.go.id.

3. Calon peserta didik baru mengisi formulir Ajuan Akun dan melakukan Aktivasi Akun secara online.

4. Calon peserta didik baru Login menggunakan Nomor Peserta berupa NISN dan Password.

5. Calon peserta didik baru mengunggah/upload dokumen persyaratan.

6. Calon peserta didik baru melakukan pemilihan sekolah.

7. Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran.

8. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB Online ppdb.jatengprov.go.id.

Cara Aktivasi Akun PPDB Jateng 2020

Setelah peserta didik melakukan Ajuan Akun dan mendapatkan PIN/Token, peserta didik bisa melakukan Aktivasi Akun sesuai dengan jalur yang dipilih. Misalnya, untuk aktivasi akun jalur zonasi SMA, ikuti langkah berikut ini:

1. Buka ppdb.jatengprov.go.id kemudian pilh jenjang dan jalur.

2. Klik "Aktivasi Akun" dengan menginputkan Nomor Peserta dan Token yang sudah dicetak.

3. Masukkan Nomor Peserta, Token/Password, dan Kode Keamanan, kemudian Cari Akun.

4. Buat password baru menggunakan kombinasi angka dan huruf, klik Aktivasi Akun.

5. Jika aktivasi berhasil, peserta akan mendapat informasi "Aktivasi Akun Berhasil. Klik tombol di bawah untuk melakukan login".

6. Peserta masuk ke data pendaftar, selanjutnya adalah unggah berkas dan pilih sekolah.

7. Setelah selesai, cek ulang data yang yang telah diunggah kemudian pilih "Cetak Bukti Pendaftaran".

Syarat Pendaftaran PPDB Jateng SMA 2020

1. Salinan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus;

2. Asli Piagam Penghargaan/Sertifikat/Surat Keterangan bidang olahraga beserta fotokopinya (memiliki prestasi di bidang olahraga);

3. Fotokopi KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya;

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Keabsahan Dokumen yang menerangkan kebenaran data dan fakta serta cara perolehannya.

Syarat Pendaftaran PPDB Jateng SMK 2020

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW.

6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.

7. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah).

8. Terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

9. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

10. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan calon peserta didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu.

Baca juga artikel terkait PPDB JATENG atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH