Menuju konten utama
Kampanye Covid-19

Cakupan Vaksinasi Jadi Salah Satu Syarat Turunnya Level PPKM

Cakupan vaksinasi dimasukkan menjadi salah satu indikator dalam evaluasi penurunan level PPKM kabupaten/kota di Jawa-Bali.

Cakupan Vaksinasi Jadi Salah Satu Syarat Turunnya Level PPKM
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 sebelum disuntikkan pada pelajar saat kegiatan vaksinasi massal untuk pelajar yang ditinjau Presiden Joko Widodo di SMPN 3 Mejayan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (19/8/2021). ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc.

tirto.id - Cakupan vaksinasi dimasukkan menjadi salah satu indikator dalam evaluasi penurunan level PPKM kabupaten/kota di Jawa-Bali dari level 3 ke level 2 dan dari level 2 ke level 1. Ini tidak terlepas dari pandemi Covid-19 yang tidak akan hilang dalam waktu dekat.

“Sebagai salah satu proses transisi untuk hidup bersama COVID-19, telah diputuskan untuk memasukkan indikator cakupan vaksinasi dalam evaluasi penurunan Level PPKM dari Level 3 ke Level 2 dan Level 2 ke Level 1 di Jawa-Bali,” papar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers pada Senin (13/9/2021).

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan level 1, 2, 3 dan 4 akan terus diberlakukan pemerintah di Jawa-Bali. Evaluasi dilakukan setiap minggu dengan tujuan menekan kasus konfirmasi dan tidak mengulang lonjakan kasus pada kemudian hari.

Menurut Luhut, PPKM menjadi instrumen yang digunakan pemerintah untuk memonitor situasi pandemi. Menurutnya, "kalau dilepas, tidak dikendalikan terus, bisa nanti ada gelombang berikutnya. Kita sudah lihat pengalaman di berbagai banyak negara, jadi kita tidak ingin mengulangi kesalahan yang dilakukan berbagai negara lain."

PPKM di Jawa-Bali dilanjutkan untuk periode 14 hingga 20 September 2021. Saat ini, hanya ada 3 kabupaten/kota yang ada di wilayah PPKM level 4, dibandingkan periode sebelumnya yang 11/kabupaten kota. Selain itu, provinsi Bali secara keseluruhan turun ke PPKM level 3.

Terkait data Covid-19, terjadi penurunan tren kasus konfirmasi hingga 96% jika dibandingkan dengan kasus puncak pada 15 Juli 2021. Selain itu, jumlah kasus aktif nasional per 13 September sudah berada di bawah 100 ribu, tepatnya 99.696 kasus atau turun 10.173 kasus dari hari sebelumnya.

Meskipun ada tren penurunan jumlah kasus aktif, dan banyak kabupaten/kota yang sudah turun level PPKM, masyarakat layak tetap waspada. Penting untuk tidak terjebak euforia akan hal ini, sembari tetap mematuhi protokol kesehatan dalam setiap keadaan.

Dengan situasi pandemi Covid-19 tidak akan hilang dalam waktu dekat, masyarakat mesti bersiap untuk hidup berdampingan dengan virus SARS-CoV-2 . Salah satu upaya pemerintah untuk mempersiapkan transisi dari pandemi ke endemi adalah percepatan vaksinasi. Hal inilah yang kemudian dicantumkan sebagai syarat penetapan level dalam PPKM.

Sebagai syarat tambahan sebuah kabupaten/kota dapat turun level PPKM dari level 3 ke level 2, cakupan vaksinasi dosis pertama daerah tersebut harus mencapai 50 persen. Selain itu, cakupan vaksinasi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) harus mencapai 40 persen.

Sementara itu, untuk syarat level PPKM dapat turun dari level 2 ke level 1, cakupan vaksinasi dosis pertama di daerah tersebut mesti mencapai 70 persen, sedangkan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 60 persen.

"Untuk kota-kota yang saat ini berada pada Level 2 akan diberikan waktu selama dua minggu untuk dapat mengejar target pada poin di atas. Jika tidak bisa mencapai maka akan dinaikkan statusnya kembali pada Level 3,” tambah Luhut.

Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM di Jawa-Bali

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 diterapkan di 3 kabupaten/kota, PPKM Level 3 di 82 kabupaten/kota, dan Level 2 di 43 kabupaten/kota.

Rincian daerah PPKM di Jawa-Bali adalah sebagai berikut

PPKM Level 4 (3 kabupaten/kota di 2 provinsi)

  • Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Cirebon di Jawa Barat (Jabar)
  • Kabupaten Brebes di Jawa Tengah
PPKM Level 3 (82 kabupaten/kota di 7 provinsi)

  • Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kab Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang (Banten).
  • Kab Administratif Kepulauan Seribu, Kota Administratif Jakarta Barat, Kota Administratif Jakarta Timur, Kota Administratif Jakarta Selatan, Kota Administratif Jakarta Utara, dan Kota Administratif Jakarta Pusat (DKIJakarta)
  • Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kab Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kab Bogor, Kab Bekasi, Kab Bandung Barat, Kab Bandung, dan Kab Sumedang (Jawa Barat).
  • Kab Wonosobo, Kab Wonogiri, Kab Tegal, Kab Sukoharjo, Kab Sragen, Kab Purworejo, Kab Purbalingga, Kab Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kab Klaten, Kab Kebumen, Kab Karanganyar, Kab Cilacap, Kab Banyumas, dan Kab Boyolali (Jawa tengah).
  • Kab Sleman, Kab Bantul, Kota Yogyakarta, Kab Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul (Daerah Istimewa Yogyakarta).
  • Kab Tulungagung, Kab Trenggalek, Kab Situbondo, Kab Sidoarjo, Kab Ponorogo, Kab Pacitan, Kab Ngawi, Kab Magetan, Kab Madiun, Kab Lumajang, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Batu, Kab Kediri, Kab Bondowoso, Kab Blitar, Kab Nganjuk, Kab Mojokerto, Kab Malang, Kab Lamongan, Kab Gresik, dan Kab Bangkalan (Jawa Timur).
  • Kab Jembrana, Kab Bangli, Kab Karangasem, Kab Badung, Kab Gianyar, Kab Klungkung, Kab Tabanan, Kab Buleleng, dan Kota Denpasar (Bali).
PPKM Level 2 (43 kabupaten/kota di 4 provinsi)

  • Kab Serang, Kab Pandeglang, dan Kab Lebak (Banten);
  • Kab Kuningan, Kab Sukabumi, Kab Pangandaran, Kab Majalengka, Kota Banjar, Kab Karawang, Kab Indramayu, Kab Cianjur, Kab Ciamis, Kab Subang, dan Kab Garut (Jawa Barat);
  • Kab Pati, Kab Temanggung, Kab Rembang, Kab Pemalang, Kab Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kab Kendal, Kab Banjarnegara, Kab Semarang, Kab Pekalongan, Kab Jepara, Kab Grobogan, Kab Blora, Kab Batang, dan Kab Demak (Jawa Tengah);
  • Kab Banyuwangi, Kab Pasuruan, Kab Jember, Kota Kediri, Kab Jombang, Kab Tuban, Kab Sumenep, Kab Sampang, Kab Probolinggo, Kab Pamekasan, Kota Pasuruan, dan Kab Bojonegoro (Jawa Timur)

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait PPKM atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Iswara N Raditya