tirto.id - Bupati Lembata, Nusa Tenggara Timur, Eliaser Yentji Sunur, mengeluarkan larangan berlabuh bagi semua kapal penumpang dari luar baik dari kabupaten lain maupun luar NTT untuk mencegah penyebaran COVID-19 di daerah setempat.
Bupati Eliaser dalam surat instruksinya dengan Nomor: TUK.550/725/AP/IV/2020, yang diterima di Kupang, Rabu (15/4/2020), menjelaskan, kebijakan ini diambil setelah mencermati kecenderungan meningkatnya jumlah orang yang masuk ke Lembata melalui jalur laut yang sebagian berasal dari daerah-daerah yang terkonfirmasi atau dilaporkan terjangkit COVID-19.
"Selain itu mencermati situasi terakhir di mana Provinsi Nusa Tenggara Timur sudah masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19," kata Bupati Eliaser Yentji Sunur, sebagaimana dilansir Antara.
Instruksi tersebut ditujukan kepada pemilik jasa pelayaran yang selama ini kapalnya menyinggahi pelabuhan di Lembata di antaranya KM Lembata Expres, KM Batam Line, KM Sinar Mutiara, KM Semua Suka, KM Tri Sakti.
Selain itu, KM Sumber Mutiara, KM Arkona, KM Rahmat Boleng, KM El Hasan, serta kapal penumpang yang berasal dari kabupaten lainnya di NTT, maupun dari luar NTT.
Ia menginstruksikan para pemilik jasa pelayaran tidak melakukan pengoperasian kapal motor penumpang, dari Kabupaten Flores Timur seperti dari Larantuka dan Pulau Adonara menuju Lewoleba, ibu kota Kabupaten Lembata dan sebaliknya.
"Kecuali untuk pengangkutan barang atau logistik dengan tetap dilakukan pemeriksaan secara ketat sesuai protokol kesehatan," katanya.
Demikian pula, lanjut dia, pelayaran kapal motor penumpang dari Kabupaten Sikka, Kabupaten Alor maupun daerah lainnya di dalam maupun dari luar NTT tidak diperkenankan melakukan debarkasi penumpang di pelabuhan laut yang ada di wilayah Lembata.
Kapal motor pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di bawah kendali Pertamina wilayah Maumere, Kabupaten Sikka, dan kapal-kapal pengangkut logistik tetap diijinkan berlabuh, katanya.
Ia menambahkan, instruksi terkait embarkasi/debarkasi pengoperasian kapal motor ini berlaku mulai 14 April 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Editor: Agung DH