tirto.id - Hari ini Bupati Klaten Sri Hartini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penerimaan suap untuk mutasi jabatan di pemerintahan Kabupaten Klaten, Jateng dengan tersangka Suramlan yang berstatus PNS.
"Jadi (diperiksa untuk kasus) tersangka Suramlan yang diduga memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, penyelenggara negara yang juga jadi tersangka dalam kasus ini, yaitu Sri Hartini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Menurut Febri, saat ini penyidik KPK masih menyelidiki mulai dari aspek aliran dana serta proses aliran dana dalam kasus tersebut.
"Termasuk juga pihak-pihak yang pernah berhubungan atau yang tentu saja pihak-pihak yang punya peran sebagai perantara yang mengumpulkan orang-orang dan juga mengumpulkan uang, sampai akhirnya berujung pada penyelenggara negara, yaitu tersangka Sri Hartini," ucap Febri.
KPK menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka dugaan penerimaan suap pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (30/12/2016) di Klaten dengan barang bukti uang senilai Rp2,08 miliar dan 5.700 dolar AS serta 2.035 dolar Singapura dan buku catatan mengenai sumber uang tersebut.
Tersangka penerima suap dalam kasus ini adalah Bupati Klaten Sri Hartati yang disangkakan pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara tersangka pemberi suap adalah Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri