tirto.id -
Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta akan mempidanakan siapa saja yang terbukti membuang sampah di sungai. Hukuman yang dijatuhkan dapat berupa denda maksimal Rp 50 juta rupiah atau tiga bulan penjara. Pemidanaan ini dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah dan larangan perilaku membuang sampah di sungai.
"Ya kami terus melakukan sosialisasi larangan membuang sampah pada masyarakat. Sehingga masyarakat bisa tahu ada sanksi pidana, jika mereka terbukti membuang sampah sembarangan di sungai," kata Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Surakarta Sutarjo di Solo, Kamis (17/3/2016).
Sutarjo menjelaskan pihaknya akan memasang spanduk mengenai larangan membuang sampah yang akan ditempatkan pada jembatan yang banyak dilewati orang, jika nanti ada yang tertangkap membuang sampah di sungai, maka petugas akan menangkap dan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menambahkan, pihaknya telah menugaskan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk mensosialisasikan pada masyarakat, sosialisasi akan dilakukan di beberapa jembatan besar di Kota Solo, diantaranya jembatan Komplang, jembatan Kandang Sapi, dan Jembatan Gilingan.
"Ya rencananya kita tempatkan empat petugas di tiap jembatan. Nantinya mereka akan dibagi dalam dua shift, tiap shiftnya ditempatkan dua orang," katanya.
Untuk shift pertama akan dilakukan pada 06.30 WIB hingga 08.30 WIB. Sedangkan shift kedua dilakukan pada pukul 15.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemkot Surakarta, Hasta Gunawan berupaya keras menghentikan perilaku buang sampah, menurutnya, jika hal ini tidak dihentikan, maka akan berujung pada kerusakan lingkungan.
"Selama ini kan banyak yang berhenti di jalan lalu dengan asal saja membuang sampah ke sungai. Bahkan mereka tidak sadar sampah yang tersangkut di sungai ini menghambat laju air sungai," katanya. (ANT)