tirto.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Erick juga meminta BTP mundur sebagai kader partai di PDIP.
Namun permintaan itu tak disetujui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Ia menilai dalam peraturan yang harus mundur adalah pengurus partai, sementara BTP hanya kader biasa di PDIP.
"Kalau posisinya adalah sebagai komisaris, berdasarkan ketentuan Undang-Undang BUMN, maka Pak Ahok tidak masuk di dalam kategori sebagai pimpinan dewan pimpinan partai," kata Hasto di sela-sela acara Sekolah Pimpinan Dewan PDIP di Wisma Kinasih, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019).
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, yang disyaratkan mundur adalah pengurus partai.
"Persyaratan lain anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas, yaitu bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif," demikian bunyi pasal tersebut.
Begitu pula untuk syarat menjadi Direksi, seperti tertuang dalam Per-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, yang disyaratkan mundur juga hanyalah pengurus partai.
"Dengan demikian tidak harus mengundurkan diri berdasarkan ketentuan undang-undang," tegas Hasto.
Hasto meminta agar tak ada kecurigaan berlebih keberadaan Ahok di BUMN akan kongkalikong dengan kepentingan koruptif tertentu.
Dia lalu mengingatkan bahwa PDIP punya pengalaman menjalankan kekuasaan pemerintahan dan mengklaim pengelolaan negara selalu dipisahkan dari kepentingan politik praktis.
"Karena itulah kami menjaga muruah kekuasaan untuk bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan orang perorang. Demikian pula di dalam pengelolaan BUMN itu sendiri," kata Hasto.
Erick Thohir saat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019) mengatakan baik direksi maupun komisaris BUMN pun tidak boleh terafiliasi dengan partai politik.
"Pasti semua komisaris di BUMN apalagi direksi harus mundur dari partai, itu sudah clear," ungkap Erick.
Terkait konsekuensi itu, Erick mengaku sudah membicarakannya dengan BTP.
"Semua nama yang diajak bicara kami kasih tahu semua ini karena kenapa? Tentu independensi dari BUMN sangat dipentingkan dan Insya Allah orang-orang yang punya etika baik pasti semua tahu risiko bagaimana mengabdi untuk negara," jelas Erick.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Abdul Aziz