Menuju konten utama

BRWA: Ada 1.119 Peta Wilayah Adat, Total Luas 20,7 Juta Hektare

Per 9 Agustus 2022, ada 1.119 peta wilayah adat yang sudah teregistrasi dengan total luas 20,7 juta hektare, tersebar di 29 provinsi dan 142 kabupaten/kota.

BRWA: Ada 1.119 Peta Wilayah Adat, Total Luas 20,7 Juta Hektare
Keluarga Abrauw rehat sejenak di tengah hutan usai berjalan dari Pantai Ordori. Selasa, 14 Desember 2021. tirto.id/Adi Briantika.

tirto.id - Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) merilis data terbaru terkait status pengakuan wilayah adat di Indonesia. Per 9 Agustus 2022, total peta wilayah adat yang telah diregistrasi ke BRWA ada 1.119 peta wilayah adat dengan total luas 20,7 juta hektare (ha) yang tersebar di 29 provinsi serta 142 kabupaten atau kota.

“Jadi kita melakukan update (pembaruan) per 9 Agustus 2022. Total peta wilayah adat yang telah diregistrasi ke BRWA itu 1.119 dan luasnya sekitar 20,7 juta hektare yang tersebar di 29 provinsi [dan] 142 kabupaten atau kota,” kata Divisi Data dan Informasi BRWA Ariya Dwi Cahya via Zoom dalam konferensi pers BRWA tentang “Status Pengakuan Wilayah Adat di Indonesia 2022”, Selasa (9/8/2022).

Dia menuturkan, status registrasi BRWA ini memiliki empat tahapan, yaitu sertifikasi, verifikasi, registrasi, dan tercatat. BRWA telah melakukan sertifikasi terhadap 634.216 ha di 47 peta, verifikasi 3.005.158 ha di 144 peta, registrasi 17.070.397 ha di 923 peta, dan tercatat 74.262 ha di 5 peta.

Terkait status pengakuan, Ariya menyebut terdapat 3.091.879 ha dengan 189 peta yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) dan 15.612.162 ha dengan 688 peta yang sudah diatur di dalam kebijakan daerah. Sedangkan yang belum ada kebijakan itu seluas 2.079.992 ha dengan 242 peta.

Kemudian dari status hutan adatnya, lanjut dia, BRWA membagi menjadi dua yaitu ada yang masih berpotensi dan sudah ada yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Yang masih berbentuk potensi dari total 20,7 juta wilayah adat, itu terdapat 16.946.464 ha di 876 peta serta yang sudah ditetapkan oleh KLHK ada 75.783 ha.

Untuk status regionnya, beber Aria, Sumatra memiliki 257 peta wilayah adat dengan luas 2.055.223 ha, Kalimantan 476 peta dengan 7.698.705 ha, Sulawesi 159 peta dengan 1.608.089 ha, Jawa-Bali dan Nusa Tenggara Bali 97 peta dengan 538.022 ha, serta Maluku dan Papua 130 peta dengan 8.883.994 ha.

Lebih lanjut dia, untuk status registrasi BRWAnya beragam, di Sumatra ada 5 peta yang sudah disertifikasi, 24 peta diverifikasi, dan 228 peta diregistrasi. Lalu Kalimantan ada 12 peta yang sudah disertifikasi, 13 peta diverifikasi, 447 peta diregistrasi, dan tercatat ada 4 peta.

Sulawesi ada 19 peta yang sudah disertifikasi, 75 peta diverifikasi, dan 65 peta diregistrasi. Adapun Jawa-Bali dan Nusa Tenggara terdapat 5 peta yang sudah disertifikasi, 21 peta diverifikasi, dan 71 diregistrasi. Serta Maluku dan Papua ada 6 peta yang disertifikasi, 11 peta diverifikasi, 112 peta diregistrasi, dan tercatat ada 1 peta.

“Jadi dari total status registrasi, yang paling banyak dilakukan sertifikasi itu ada di Sulawesi dan yang masih minim itu ada di Jawa-Bali Nusra (Nusa Tenggara) dan Sumatra,” ucap Aria.

Untuk status pengakuan, ujar dia, di Sumatra ada 74 yang ditetapkan oleh pemda dan 87 peta yang diatur dalam kebijakan daerah. Lalu, di Kalimantan ada 42 peta yang ditetapkan dan 392 yang diatur, Sulawesi ada 41 peta yang ditetapkan dan 55 yang diatur, Jawa-Bali Nusa Tenggara ada 17 peta yang ditetapkan dan 44 peta yang diatur, serta di Maluku dan Papua ada 15 peta yang diatur dan 110 peta yang diatur.

“Untuk status penetapan yang terbanyak memang ada di Sumatra, itu dengan jumlah 74 [peta] penetapan wilayah adat, yang kedua itu ada di Kalimantan, yang ketiga ada di Sulawesi, dan yang terakhir di Jawa-Bali [Nusra] dan [Maluku dan] Papua,” kata Aria.

Untuk status hutan adat, dia mengatakan bahwa di Sumatra ada 18.107 ha yang ditetapkan oleh KLHK dan 1.021.074 ha yang berpotensi. Lalu di Kalimantan ada 21.978 ha yang ditetapkan dan 6.517.171 ha yang berpotensi, Sulawesi ada 12.434 ha yang ditetapkan dan 985.105 ha yang berpotensi, Jawa-Bali Nusa Tenggara ada 4.225 ha yang ditetapkan dan 292.566 yang berpotensi, serta Maluku dan Papua ada 158 ha yang ditetapkan dan 8.130.548 yang berpotensi.

“Untuk potensi tanah adat sendiri yang terbesar itu ada di Maluku dan Papua, terus yang di Kalimantan itu terbesar kedua, dan yang terkecil itu di Jawa-Bali Nusra,” ungkap Aria.

Baca juga artikel terkait MASYARAKAT ADAT atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri