tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak dua pabrik yang memproduksi dan mengedarkan tahu mengandung formalin. Penindakan itu berlangsung di dua tempat di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/6/2022).
Operasi ini bekerja sama dengan Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat. Pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat yang masuk ke BPOM lalu ditindaklanjuti.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan omset dua pabrik tahu berformalin itu lebih dari Rp5 miliar per tahun dengan kapasitas produksi lebih dari 2,5 ton.
"Tahu hasil produksi dari kedua sarana banyak didistribusikan ke pasar-pasar di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bogor," kata Penny dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/6/2022).
BPOM dan Pemkab Bogor akan menghentikan kegiatan di kedua pabrik tersebut.
Petugas menangkap dua terduga pelaku yakni S (35) dan N (48) yang berstatus sebagai pemilik berdasarkan izin usahanya. Mereka dijerat Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Penny mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menerapkan cara produksi yang baik, dan menggunakan bahan yang aman.
"Tidak hanya mengejar keuntungan semata, namun juga memperhatikan kesehatan masyarakat," kata dia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan