tirto.id - Pemerintah terus mempercepat penyelesaian proyek infrastruktur di berbagai sektor termasuk jalan tol. Untuk mencapai tujuan itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakui telah menyelesaikan proses pengadaan tanah termasuk proses ganti rugi pada 27 proyek jalan tol seluruh Indonesia dengan panjang mencapai 293,7 kilometer.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam Press briefing 2 Tahun Kerja Nyata Jokowi-JK di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/10/2016) menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2016, bidang infrastruktur mendapat perhatian besar pemerintah.
Sofyan mengakui kementeriannya turut berperan dalam melakukan percepatan pada persiapan proyek-proyek strategis nasional melalui proses pengadaan tanah yang dipastikan mengedepankan prinsip penghormatan terhadap HAM, keseimbangan antara kepentingan pribadi dan umum dan pemberian ganti kerugian yang berkeadilan.
Lebih lanjut, Sofyan menyebut, saat ini total ada 236 proyek infrastruktur strategis nasional termasuk di dalamnya pembangunan jalan tol, jaringan rel kereta api, bandar udara dan proyek pelabuhan.
"Untuk pengadaan tanah jalan tol, hingga 2016 Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan proses pengadaan tanah termasuk proses ganti rugi pada 27 proyek jalan tol seluruh Indonesia dengan panjang 293,7 kilometer," tegas Sofyan Djalil seperti dikutip Antara.
Ia menyebutkan secara simultan hingga 2019 proyek pengadaan tanah Kementerian ATR/BPN akan menyediakan tanah untuk proyek pembangkit listrik 35.000 MW, jalan tol sepanjang 7.338 km, 24 bandara.
Selain itu jalur kereta api 3.258 km, 24 pelabuhan, 5 juta rumah untuk MBR, 49 waduk, 1 juta hektare jaringan irigasi, 12 kawasan ekonomi khusus, 15 kawasan industri, 78 unit stasiun bahan bakar gas dan 2 kilang minyak.
Terkait dengan pertanahan, Sofyan Djalil juga mengungkapkan adanya mafia tanah termasuk dalam penyediaan tanah untuk pembangunan infrastruktur.
"Banyak modus yang dilakukan seperti modus mengklaim hak berdasar ketentuan lama yang sudah tidak berlaku, itu tidak diakui lagi, hak lama itu harus dimatikan," katanya.
Ia menyebutkan modus lain adalah penggunaan dokumen palsu. "Dokumen baru dicelup ke air teh sehingga seperti keluaran tahun 1800," katanya.
Ia menyebutkan dengan adanya dokumen palsu maka muncul klaim atas klaim kepemilikan tanah.
"Begitu ada pembebasan tanah untuk proyek, mereka mengajukan klaim. Akan dimatikan agen-agen pemalsu ini," katanya.
Ia menyebutkan pihaknya tengah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Mafia Tanah.
"Di internal, kami sudah bikin task force, nanti akan di-ratas-kan [rapat terbats], BPN sudah tahu orang-orang mafia tanah itu," kata Sofyan Djalil.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH