Menuju konten utama

BNPT: Khilafatul Muslimin Tak Terdafar sebagai Ormas

Menurut BNPT, Abdul Qadir Baraja adalah tokoh ideologis terkait ide khilafah. Proses dialog untuk deradikalisasi akan terasa sangat sulit.

BNPT: Khilafatul Muslimin Tak Terdafar sebagai Ormas
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Polisi R Ahmad Nurwakhid. (ANTARA/HO-Humas BNPT).

tirto.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkap Khilafatul Muslimin aktif menyebarkan ideologi khilafah melalui berbagai kegiatan, mulai dari pengajian hingga kampanye terbuka.

Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen Pol R. Ahmad Nurwakhid mengatakan, Khilafatul Muslimin juga aktif menyebarkan paham khilafah melalui medium internet, buletin hingga konvoi seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Pola penyebaran ideologi khilafah yang dilakukan Khilafatul Muslimin itu disebarkan dengan berbagai cara," ujar Nurwakhid dilansir dari Antara, Rabu (8/6/2022).

Ia mengklaim Khilafatul Muslimin memiliki agenda terselubung untuk mengganti Pancasila dengan ideologi khilafah. Organisasi ini juga terbukti tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Meski tak terdaftar, Khilafatul Muslimin memiliki sebaran cabang yang besar, setidaknya terdapat 23 kantor wilayah dan tiga daulah di Jawa, Sumatera, dan Indonesia Bagian Timur.

Di samping itu, pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja bukan hanya baru kali ini ditangkap, melainkan sebelumnya pernah dihukum dua kali atas keterlibatan di jaringan terorisme.

Pertama pada Januari 1979 terkait Teror Warman dan kedua, yang bersangkutan ditahan atas kasus bom di Jawa Timur dan Borobudur pada awal 1985.

"Jadi sekali lagi persoalan ideologi tidak bisa dipatahkan dengan jeruji besi, tapi butuh transformasi menuju ideologi alternatif," jelas Nurwakhid.

Menurut dia, Baraja adalah tokoh ideologis terkait ide khilafah. Proses dialog untuk deradikalisasi akan terasa sangat sulit. Namun demikian, pembinaan ideologi akan terus dilakukan di samping penghukuman.

Abdul Qadir Hasan Baraja, resmi jadi tersangka. Ia dijerat Pasal 59 ayat (4) juncto Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Baca juga artikel terkait KHILAFATUL MUSLIMIN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky