Menuju konten utama

BNN Tangkap Bandar Narkoba Kelas Kakap di Aceh

Bandar narkoba kelas kakap beserta seorang pengedarnya telah ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Sabang, Aceh. Kedua orang tersebut sudah cukup lama menjadi target BNN dan terancam hukuman mati.

BNN Tangkap Bandar Narkoba Kelas Kakap di Aceh
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh, Armensyah Thay (kiri), memperlihatkan barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu bersama dua tersangka saat gelar kasus di Banda Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa

tirto.id - Bandar narkoba kelas kakap beserta seorang pengedarnya telah ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Sabang, Aceh. Kedua orang tersebut sudah cukup lama menjadi target BNN dan terancam hukuman mati.

"Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan 136 gram lebih sabu-sabu yang dikemas dalam empat paket. Keduanya sudah lama menjadi target operasi," jelas Kepala BNN Provinsi Aceh, Armensyah Thay, di Banda Aceh, Kamis (17/3/2016).

"Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati," lanjutnya.

Armensyah Thay menambahkan, saat ini kedua tersangka masih diperiksa secara intensif dalam upaya membongkar jaringan narkoba, khususnya sabu-sabu, di wilayah Sabang dan Aceh pada umumnya.

Sementara di Makassar, Sulawesi Selatan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Kepolian Republik Indonesia (Polri) juga telah berhasil mengamankan tiga tersangka narkoba berjaringan internasional dari Malaysia.

"Ketiga tersangka yang ditangkap yakni Hermin Zainal dengan barang bukti dua kilogram sabu, Bastian Malpinas, dan Alex Musa dengan barang bukti empat kilogram sabu," papar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Nugroho Aji, di Jakarta, Jumat (18/3/2016).

"Total barang bukti 11 kilogram sabu tersebut berasal Guanzhou, China dan Iran, di mana titik temu dan pengendalinya di Malaysia. Saat ini, masih mengejar tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," tambahnya.

Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut terancam hukuman maksimal pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait ACEH atau tulisan lainnya

Reporter: Iswara N Raditya