tirto.id - Bank Negara Indonesia (BNI) resmi menjalankan permintaan pemerintah untuk memberi relaksasi kredit bagi debitur skala UMKM yang aktivitas ekonominya terdampak pandemi Corona atau Covid-19. BNI bilang mereka siap membantu dengan merestrukturisasi kredit debitur yang masuk kategori terdampak Corona.
“BNI sudah menyiapkan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi sesuai kondisi dan kemampuan Nasabah Mitra Usaha BNI, sehingga dapat melewati krisis ini secara Bersama-sama,” ujar Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) BNI Tambok P Setyawati di Jakarta, Jumat (27 Maret 2020).
BNI menyatakan pemberian relaksasi ini dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Salah satunya relaksasi diberikan bagi debitur yang sulit memenuhi kewajiban kepada bank karena terdampak pada sektor ekonomi, antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Lalu merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020, maka skema restrukturisasi terbagi menjadi sejumlah opsi. Antara lain (1) perpanjangan jangka waktu kredit, (2) perpanjangan masa tenggang, (3) keringanan tarif bunga pinjaman dan/atau provisi, dan (4) penurunan suku bunga.
Di samping itu, debitur yang akan mendapat relaksasi harus menjalani asesmen profil, kapasitas, dan ketepatan membayar debiturnya. Proses juga termasuk verifikasi bahwa debitur memang terdampak COVID-19 atau memiliki track record yang baik.
Lewat pemudahan ini, status kredit debitur bank yang terdampak COVID-19 bisa ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi. Keringanan ini diberlakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan POJK.
“Untuk lebih jelasnya, mitra BNI dapat menghubungi pengelola kredit di kantor cabang atau sentra kredit terdekat,” ucap Tambok.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz