Menuju konten utama

BLT Subsidi UMKM Rp2,4 Juta: Jadwal Cair, Cara Daftar & Syaratnya

Per pengusaha mikro akan diberikan dana sebesar Rp2,4 juta.

BLT Subsidi UMKM Rp2,4 Juta: Jadwal Cair, Cara Daftar & Syaratnya
Ilustrasi Uang Rupiah Kertas. foto/istockphoto

tirto.id - Pemerintah memberikan beragam bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, mulai dari subsidi bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta hingga bantuan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Bantuan pemerintah kepada UMKM ini berupa subsidi ini besarannya mencapai Rp2,4 juta untuk sekali pencairan yang ditransfer langsung ke rekening penerimanya.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki mengklaim bahwa hingga Minggu (30/8/2020) bantuan modal untuk UMKM telah cair kepada 12 juta pelaku UMKM.

"Per hari ini, sudah 50 persen yang tersalurkan. Tinggal kita bagaimana mempercepat penyaluran dan diharapkan para pelaku UMKM bisa memanfaatkan bantuan ini," kata Tetan dalam acara Karya Kreatif Indonesia yang disiarkan daring, Minggu (30/8/2020).

Dengan demikian berdasar klaim Teten hingga Minggu sudah ada 6 juta pedagang menerima atau sekitar Rp14,4 triliun dari total bantuan Rp28,8 triliun.

Teten menargetkan pencairan akan mencapai 9,1 juta penerima hingga September.

"Per pengusaha mikro akan diberikan dana sebesar Rp2,4 juta dan ada 12 juta pelaku usaha mikro yang kita targetkan untuk menerima bantuan ini," terang dia.

Bagi Anda yang mendapatkan bantuan UMKM ini dan dana sudah masuk maka bagi pemilik rekening BRI akan mendapat SMS Banking dari pihak BRI yang isinya pemberitahuan adanya dana tambahan dari bantuan pemerintah.

Bagi Anda yang sudah terdaftar tapi dana bantuan belum masuk ke rekening, tak perlu risau sebab dana bantuan ini akan ditransfer bertahap hingga September 2020.

Cara Dapatkan Subsidi UMKM Rp2,4 Juta

Guna mendapatkan manfaat bantuan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM merilis e-form untuk kepentingan pendataan pelaku koperasi dan UMKM yang terdampak pandemi COVID-19.

Pendataan ini merupakan tindak lanjut dari program melalui hotline pengaduan KUMKM terdampak yang dibuka sejak 17 Maret 2020 sebagai respons cepat Kemenkop dan UKM untuk menerima laporan, sebagai dasar untuk menyiapkan strategi yang tepat, hingga untuk dapat menyalurkan bantuan sesegera mungkin.

Data yang diperoleh dari e-form ini akan terintegrasi dengan big data kementerian, yang akan dimanfaatkan sebagai basis bagi pemutakhiran data dan penanganan yang lebih sigap dan tanggap pada dukungan program pemerintah selanjutnya.

Para pelaku UMKM diminta untuk menginformasikan kondisinya secara lebih rinci dan spesifik, karena selain untuk dapat diintegrasikan dengan data terdahulu, juga untuk menghindari duplikasi data.

Data yang diperoleh dan telah dilengkapi NIK pelaku KUMKM akan dikompilasi dalam sistem terpadu sehingga para pelaku tidak perlu melakukan pengisian data ulang di masa mendatang.

E-form Pendataan Koperasi dan UMKM Terdampak COVID-19 ini mulai didistribusikan melalui Organisasi Perangkat Daerah yang membawahi Koperasi dan UKM, serta seluruh institusi yang memiliki jejaring dan stakeholder para pelaku KUMKM mulai Senin, 13 April 2020 melalui tautan https://bit.ly/SiapBersamaKUMKM dalam payung program #SiapBersamaKUMKM.

Syarat Penerima BLT Subsidi UMKM

a. Warga Negara Indonesia;

b. Pelaku usaha mikro;

c. Bukan ASN;

d. Bukan anggota TNI/Polri;

e. Bukan pegawai BUMN/BUMD;

f. Memiliki tabungan dengan nominal di bawah Rp2 juta;

g. Belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan.

Pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat menjadi calon penerima bantuan akan diseleksi Dinas Koperasi di setiap daerah dan lembaga yang dipilih.

Baca juga artikel terkait UMKM atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH