tirto.id - Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim menegaskan pihaknya telah memberikan rekomendasi terkai top-up fee atau biaya isi ulang e-money kepada Bank Indonesia secara komprehensif dengan memperhatikan semua aspek yang terkait.
"Memang pada prinsipnya rekomendasi ini melindungi konsumen dan masyarakat, tetapi juga memberikan pandangan yang lebih luas khususnya bagi kemajuan bangsa dan negara," kata Rizal di Depok, Minggu (24/9/2017).
Ia mengatakan daya saing nasional harus bisa didorong dalam rangka mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju dan disegani dalam pergaulan dunia.
"Salah satu persoalan yang menghambat daya saing nasional adalah inefisiensi. Ini terjadi hampir di seluruh sektor," jelas dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI).
Pembebanan isi ulang e-tol menurutnya juga merupakan turunan lanjutan dari perilaku yang tidak efisien.
Sehingga lanjut dia hal ini menyandera daya saing nasional selama ini. Sehingga benar yang disampaikan Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), top up fee tidak perlu dibebankan kepada masyarakat.
Dikatakannya serahkan pada mekanisme pasar sehingga akan terbentuk keseimbangan pasar yang lebih efisien. Artinya pelaku usaha yang tidak efisien akan tersingkir dari pasar e-toll.
"Merubah perilaku masyarakat perlu dilakukan dengan memberi insentif kepada masyarakat bukan sebaliknya," ujarnya, seperti dikutip Antara.
Sebelumnya Ketua BPKN Ardiansyah Parman memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk tidak mengenakan biaya isi ulang karena pembayaran nontunai bertujuan untuk efisiensi dan memperkenalkan sistem perbankan kepada masyarakat.
Kebijakan e-money juga perlu mengarah kepada efisiensi dan kepraktisan sebagai alat transaksi masyarakat, termasuk integrasi dengan kartu sejenis. BPKN mengharapkan satu kartu dapat memiliki banyak fungsi sehingga masyarakat tidak perlu memiliki banyak kartu untuk bertransaksi.
Mengenai pengaturan isi ulang uang elektronik, mereka mengharapkan konsumen memiliki alternatif akses berbayar maupun tidak berbayar dengan ketentuan bebas biaya bila isi ulang di bank/lembaga penerbit/afiliasinya dan pembebanan biaya seringan mungkin agar tidak membebani masyarakat bila dilakukan melalui merchant atau bukan melalui bank/lembaga penerbit dan afiliasinya.
Selain itu, untuk transaksi yang berlangsung di wilayah Indonesia, konsumen terjamin tetap memiliki akses pembayaran tunai sesuai UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang.
Terakhir, BKPN merekomendasikan peraturan mengedepankan kepentingan dan keadilan bagi konsumen, termasuk pengaturan aplikasi uang elektronik pada transaksi di jalan tol.
"Anjuran untuk penyedia jalan tol berikan opsi pembayaran tunai," kata Ardiansyah.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra