Menuju konten utama

BKN Telah Tetapkan 26.254 NIP CPNS Tahun 2017

BKN baru menetapkan 26.254 Nomor Induk/Indentitas Pegawai (NIP) CPNS TA 2017.

BKN Telah Tetapkan 26.254 NIP CPNS Tahun 2017
Tes CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). twitter/@birosdmkkp

tirto.id - Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D) terus bersinergi dalam menyelesaikan proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.

Merujuk kepada data yang dirilis Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 9 Januari 2018, masih ada 6 Kementerian dan Lembaga yang belum menyampaikan usulan penetapan Nomor Induk/Identitas Pegawai (NIP) CPNS TA 2017.

Sementara Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin per 12 Januari 2018 menjelaskan masih ada satu Pemerintah Daerah yang juga belum menyampaikan usul penetapan NIP CPNS TA 2017.

Sebelumnya, melalui Surat Nomor Kepala BKN Nomor K26-30/V 154-1 /99 Tanggal 11 Desember 2017 perihal Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2017 disebutkan usul penetapan NIP bagi CPNS TA 2017 sudah harus diterima secara lengkap di BKN paling lambat akhir Februari 2018, demikian seperti dilansir dari setkab.go.id.

Surat itu juga telah disampaikan BKN kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi penerima CPNS tahun 2017.

Sampai saat ini, BKN baru menetapkan 26.254 NIP CPNS TA 2017. Sehingga masih ada 6 Kementerian/Lembaga dan 1 Pemda yang belum menyampaikan usul penetapan CPNS TA 2017,

Namun, BKN optimistis target waktu penyelesaian penetapan NIP CPNS TA 2017 dapat tercapai sesuai dengan yang direncanakan.

Berikut daftar 7 Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang belum mengusulkan penetapan NIP ke BKN:

1. Kementerian PUPR

2. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi

3. Kemenristekdikti

4. Kementerian Pertahanan

5. Badan Ekonomi Kreatif

6. Badan Keamanan Laut

7. Pemprov Kalimantan Utara

Baca juga artikel terkait CPNS atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto