tirto.id - Rakyat Papua memiliki simbol yang dibanggakan. Dengan aksen tujuh garis warna biru, enam garis warna putih horizontal, dan di sebelah kiri bergaris vertikal lebar berwarna merah, dan di tengannya terdapat bintang berwarna putih. Inilah Bintang Kejora atau “The Morning Star”.
Bintang Kejora tidak muncul tiba-tiba. Ia punya sejarah panjang dalam kesadaran rakyat Papua yang bermulti-multi suku dan ragam bahasa ini.
Bila merujuk pada film dokumenter berjudul The Land of the Morning Star karya Mark Worth yang disusun bersama pakar-pakar sejarah Papua, digambarkan seorang perempuan Papua sedang menjahit bendera yang mirip dengan bendera Belanda yang sudutnya ditempeli sebuah bintang. Kala itu tanah Papua menjadi saksi medan pertempuran Perang Pasifik yang melibatkan pihak Amerika dan Sekutu melawan Jepang.
Arnaldho Guntur Fonatoba, pemuda Universitas Cenderawasih yang aktif di Solidaritas Nasional Mahasiswa dan Pemuda Papua (Sonamappa), menuturkan bahwa sebenarnya penyebutan yang pas untuk Bintang Kejora adalah Bintang Fajar atau Bintang Pagi. Ini punya makna filosofis sendiri seperti yang dijelaskan Clemens Runaweri dalam film The Land of the Morning Star.
“Bintang Pagi adalah bintang yang muncul di langit pada subuh sebelum matahari terbit. Bintang Pagi ini dijadikan para nelayan sebagai penuntun. Sebagai penunjuk arah ketika mereka di tengah lautan tanpa kompas navigasi. Bintang Fajar adalah harapan bagi nelayan yang sedang menanti datangnya pagi,” ungkap Clemens, seorang mantan politisi Papua Barat tersebut.
Masyarakat Papua di Teluk Humboldt Holandia, yang sekarang merujuk pada Jayapura, juga sudah mengibarkan bendera Bintang Fajar untuk menunjukkan eksistensi sebagai sebuah bangsa yang berdaulat sekitar 1944 hingga 1945. Hal ini terjadi ketika Amerika Serikat meninggalkan Papua usai Perang Pasifik sambil membawa tawanan Jepang dan kembali ke wilayah tersebut untuk digantikan Belanda.
Perjalanan bendera Bintang Fajar juga digunakan selama masa status Papua masih dipegang Belanda dan bernama Nugini Belanda selama 1949 sampai 1962. Baru setelah Belanda hendak menyerahkan kemerdekaan kepada Papua, babak baru dimulai.
Dalam buku berjudul The Morning Star in Papua Barat karya Nonie Sharp, Bintang Fajar pada bendera Papua Barat adalah simbol gerakan Koreri, sebuah gerakan adat dan kultural dari sebuah suku. Tahun 1961, ketika perwakilan dari seluruh wilayah Papua Barat datang bersama-sama untuk memilih simbol identitas nasional, telah disepakati bahwa Bintang Fajar harus menjadi lambang bagi Papua Barat.
Desain dari bendera Bintang Fajar disempurnakan lagi oleh Markus Wonggor Kaisiepo menjadi seperti yang bisa dilihat sekarang. Secara politik, pengibaran Bintang Fajar 1 Desember 1961 juga sebagai penegasan atas kemerdekaan Papua dari Belanda.
Buku berjudul Constructing Papuan Nationalism: History, Ethnicity, and Adaptation karya Richard Chauvel, menjelaskan bahwa peristiwa pengibaran bendera Bintang Fajar dan nyanyian nasional “Hai Tanahku Papua” pada 1 Desember 1961 ini kemudian menjadi pandangan dominan sebagian besar orang Papua saat ini: bahwa pada saat itulah Papua memperoleh kedaulatan kemerdekaan.
Namun tentu saja sejarah juga mencatat bahwa upaya tersebut patah karena penolakan Indonesia yang menyeret Belanda dalam penandatanganan Perjanjian New York 1962. Presiden Sukarno melihat bahwa keberadaan negara Papua hanya akal-akalan alias boneka saja yang dibentuk Belanda.
Wilayah Papua saat ini yang diketahui telah menjadi bagian dari NKRI bukanlah sesuatu yang langsung terjadi. 1 Desember 1961 saat Bintang Fajar dikibarkan menjadi penanda kemerdekaan, sama halnya seperti proklamasi kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada 17 Agustus 1945. Keduanya sama-sama melepaskan diri dari Belanda. Namun justru dari sanalah sengketa terjadi hingga saat ini antara nasionalis Papua dengan pemerintah Indonesia.
Dalam sengketa tersebut, secara sementara wilayah Irian Barat ditangani oleh Otoritas Eksekutif Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNTEA). Pada 1 Mei 1963, menyerahkan untuk sementara Irian Barat kepada pemerintah Indonesia sesuai amanat Perjanjian New York. Penyerahan dilakukan sementara hingga dilaksanakannya referendum pada 1969 untuk memberi kesempatan rakyat Papua memilih apakah bergabung dengan Indonesia atau berdiri berdaulat sebagai negara sendiri.
Saat Pepera telah selesai dilakukan, hasilnya adalah penggabungan Irian Barat ke Papua. Meskipun banyak catatan kritis yang menyoroti tidak adilnya proses Pepera yang dijalankan. Rezim militer Indonesia bergerak ke mana-mana, menjelang dan selama Pepera.
Jangan lupa, Pepera tidak digelar dengan one man one vote. Suara diambil dari masing-masing perwakilan. Dan militer Indonesia dianggap sangat aktif mengkondisikan agar pilihan para wakil adalah memilih bergabung Indonesia. Mengkondisikan dengan berbagai cara.
Baru setelah era Orde Baru runtuh, ditandai dengan lengsernya Soeharto, kran protes dan peninjauan kembali atas penyelenggaraan Pepera dilayangkan oleh masyarakat Papua. Termasuk upaya kembali mengibarkan bendera kebanggaan Bintang Fajar.
Saat Gus Dur menjadi presiden, rakyat Papua diizinkan mengibarkan bendera Bintang Fajar. Bahkan Gus Dur mengabulkan permintaan masyarakat setempat untuk menggunakan kata Papua menggantikan Irian Jaya. Gus Dur mengatakan bahwa bendera Bintang Fajar merupakan simbol kultural.
Di bawah UU Otonomi Khusus Papua 2001, simbol identitas Papua bendera Bintang Fajar boleh dikibarkan dengan sah. Syaratnya: harus bersebelahan dan lebih rendah dari bendera Indonesia. Pun juga lagu “Hei Tanahku Papua” boleh kembali dilantunkan.
Muridan Satrio Widjojo, peneliti LIPI untuk Papua, pernah menulis bahwa pengibaran bendera juga bagian dari ritual. Ini terkait kepercayaan kargoisme, atau dalam nomenklatur sejarah Jawa biasa disebut gerakan mesianik atau milenial, kerap disebut juga Ratu Adil: suatu gerakan keagamaan yang percaya bahwa akan datang zaman baru yang penuh kemakmuran, ditandai dengan datangnya pemimpin baru kiriman nenek moyang mereka. Dan pengibaran bendera merupakan ritus pemanggilan sang pemimpin.
Bergantinya presiden juga berganti pula pola pikir dan pandangan mereka atas tanah Papua. Pasal 6 dalam Peraturan Pemerintah 77 Tahun 2007 melarang kembali penggunaan atribut daerah termasuk pengibaran bendera Bintang Kejora, simbol Burung Mambruk, yang diidentikkan dengan gerakan separatis di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono. Serangkaian kasus penangkapan sudah dilakukan oleh aparat jika mendapati ada pengibaran Bintang Fajar.
Disahkannya aturan tersebut membuat makin banyak orang-orang Papua yang kemudian ditangkap dan diberi tuduhan makar. Menurut Human Rights Watch, pengadilan Indonesia telah lama menganggap pengibaran bendera berkaitan dengan sentimen pro kemerdekaan sebagai simbol kedaulatan, dan karena itu sebuah ekspresi terlarang. Akibatnya proses kriminalisasi atas hak-hak kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai, sebagaimana dilindungi dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi Indonesia pada 2006, terus menerus berulang.
Makar tampaknya menjadi senjata ampuh yang dilabelkan kepada para orang-orang Papua yang ditangkap karena mengibarkan Bendera Fajar. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar punya beberapa arti: 1 akal busuk; tipu muslihat; 2 perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya; 3 perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.
Makar yang juga diatur dalam KUHP sebagai kejahatan terhadap keamanan negara, terutama di pasal 104, 107 dan 108, dengan ancaman hukuman mati. Pasal-pasal ini mengatur pidana kejahatan terhadap presiden dan wakilnya, dan juga ancaman pidana terhadap para penggerak makar. Dalam perkembangan dan praktiknya, pasal-pasal terkait menjadi karet tergantung dari interpretasi kekuasaan terhadap ancaman atas dirinya dan otoritasnya.
Menapaki 1 Desember 2016, yang oleh rakyat Papua diperingati sebagai kemerdekaannya atas Belanda, problematika Papua sebenarnya bukan pada masalah pengibaran Bendera Fajar sebagai identitas rakyat Papua. Namun bagaimana Jakarta memberlakukan rakyat Papua selama ini dan yang akan datang.
Soal pengibaran bendera itu tidak lebih penting dari persoalan: sudahkah memperlakukan rakyat Papua dengan baik? Beranikah Indonesia mengakui kesalahan-kesalahannya selama ini?
Penulis: Tony Firman
Editor: Zen RS