tirto.id - Besaran gaji menteri Kabinet Merah Putih tengah menjadi sorotan usai Prabowo Subianto resmi melantik mereka pada Senin (21/10/2024).
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming mengucapkan sumpah sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Republik Indonesia periode 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024, di Istana Merdeka, Jakarta.
Pada momen pelantikan ini, Prabowo memberikan pidato perdana kenegaraannya di hadapan sejumlah tamu undangan termasuk presiden periode sebelumnya, Joko Widodo.
Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan beberapa janji setelah terpilih sebagai presiden, diantaranya seperti mengentaskan kemiskinan hingga menaikkan gaji ASN.
Prabowo juga mengumumkan sejumlah nama-nama menteri yang masuk ke dalam jajaran Kabinet Merah Putih.
Prabowo mengumumkan 53 nama menteri beserta 56 wakil menteri yang akan membersamainya selama lima tahun ke depan.
Berbarengan dengan hal itu, tak banyak masyarakat Indonesia yang penasaran terkait gaji dan tunjangan menteri Kabinet Merah Putih.
Hal tersebut menjadi atensi publik karena sebelumnya Presiden Jokowi telah menandatangani kenaikan gaji dan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Beranjak dari hal tersebut, lalu berapa besaran gaji menteri kabinet Prabowo-Gibran? Simak ulasannya berikut lengkap dengan aturan dan tunjangannya.
Besaran Gaji dan Tunjangan Menteri Serta Aturannya
Aturan tunjangan untuk ASN termasuk Menteri Negara telah termaktub dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam Pasal 1 Ayat (2) Huruf E, besaran tunjangan untuk jabatan menteri negara yakni sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Sedangkan untuk gaji pokok menteri negara, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Dalam Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, dirincikan bahwa menteri negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Jika diakumulasikan gaji dan tunjangannya, maka menteri negara akan mendapatkan total Rp18.648.000 per bulannya.
Di samping itu, berbeda dengan menteri, gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015.
Dalam Pasal 2 Peraturan PMK itu, dirincikan bahwa hak keuangan bagi wakil menteri diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri sesuai Keppres No. 68/2001.
Artinya, jika menteri negara mendapat tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan, maka wakil menteri akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp11.566.800 per bulan.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra