Menuju konten utama

Berkas Kasus Pencabulan Anggota P2TP2A Lamtim Dilimpahkan ke JPU

Polda Lampung melimpahkan berkas kasus pencabulan anak oleh anggota P2TP2A tahap kedua ke JPU Lampung Timur.

Berkas Kasus Pencabulan Anggota P2TP2A Lamtim Dilimpahkan ke JPU
Kekerasan Pada Anak. Foto/Istock

tirto.id - Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung melimpahkan perkara pencabulan anggota P2TP2A tahap kedua ke jaksa penuntut umum Lampung Timur. Berkas dinyatakan lengkap (P21).

"Kami dapat menyelesaikan perkara pencabulan selama dua bulan ini, semua berkat kerja sama semua pihak dan Ditreskrimum Polda Lampung," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (10/9/2020).

Polisi menangani perkara ini berdasarkan laporan Nomor: LP/B/977/VII/2020 tanggal 3 Juli 2020 tentang kasus asusila yang dilakukan oleh DA, pria yang mengaku sebagai Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.

Pada 10-11 Juli terbit Surat Perintah Penyidik, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, dan pemeriksaan terhadap DA sebagai tersangka. Selanjutnya, pada 12 Juli-7 Agustus, penyidik kembali memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti penyidikan.

"Sehingga 8 Agustus, tahap 1 berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum, hingga pemenuhan petunjuk pengembalian berkas perkara yang harus dilengkapi (P19)," terang Pandra.

Usai memperbaiki kekurangan, berkas dikirimkan kembali. Hasilnya, pada 3 September, polisi menyatakan berkas telah lengkap, maka tersangka dan barang bukti dapat dilimpahkan ke kejaksaan. DA diduga melecehkan dan mengancam NV (14). Lantas korban mengadukan peristiwa tersebut.

NV juga mengaku 'ditawarkan' ke rekan SA. Ia mendapat upah Rp200 ribu dan pelaku mengantongi Rp500 ribu dari hasil 'transaksi'. Korban tidak ingat betul berapa kali ia ditawarkan ke orang lain. "Itu bisa disebut sebagai tindak pidana perdagangan orang," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung Chandra Muliawan, Rabu (8/7).

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri