tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya akan segera menyerahkan berkas tahap pertama kasus dugaan percobaan makar atau permufakatan jahat dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas ke kejaksaan.
Tanpa menyebut waktu penyerahan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (6/1/2017), menyampaikan berkas itu saat ini sudah jadi.
"Yang terpenting sudah jadi berkasnya nanti kita tinggal ajukan ke [jaksa] penuntut umum," kata Argo kepada Antara.
Argo mengatakan penyidik kepolisian juga menganalisa kemungkinan kekurangan pemberkasan Sri Bintang Pamungkas agar kejaksaan segera menyatakan lengkap atau P21.
Sri Bintang Pamungkas dicokok polisi pada 2 Desember 2016 pagi, beberapa jam sebelum aksi 212 di Monas digelar. Sehari setelahnya, polisi resmi menahannya karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya makar.
Namun hingga 20 hari masa tahanannya, penyidikan kasus dugaan makar tersebut belum tuntas. Lantaran itu, Polda Metro memperpanjang masa penahanannya menjadi 40 hari terhitung sejak 23 Desember hingga 31 Januari 2017.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (22/12) mengatakan penyidik masih butuh waktu untuk mendalami keterangan Sri Bintang sebagai tersangka dan beberapa saksi lainnya terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan aktivis tersebut.
Selain Sri Bintang, tersangka lain yang tersangkut dalam kasus sama yakni Kivlan Zein, Aditya Warman, Firzha Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Santjojo, Hatta Taliwang dan Alvin Indra.
Sementara musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap penguasa dan terindikasi terlibat permukatan jahat.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH