Menuju konten utama
Kampanye COVID-19

Berhalangan Vaksinasi COVID-19 Tak Bisa Naik KRL, Hoaks atau Fakta?

KAI telah memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak benar atau hoaks.

Berhalangan Vaksinasi COVID-19 Tak Bisa Naik KRL, Hoaks atau Fakta?
Kereta Rel Listrik (KRL) melintas di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

tirto.id - Beredar narasi di media sosial belum lama ini yang menyebutkan bahwa orang yang berhalangan vaksinasi COVID-19 tidak dapat naik Kereta Rel Listrik (KRL). Faktanya, informasi ini tidak benar.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mendukung penuh pemerintah untuk menekan penularan COVID-19 dengan menerapkan aturan sesuai regulasi yang dikeluarkan pemangku kebijakan. Salah satu aturan tersebut, yaitu wajib vaksinasi bagi calon penumpang.

Regulasi tersebut merujuk pada adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17/2021 dan SE Kemenhub No. 69/2021 yang berlaku untuk penumpang kereta KA jarak jauh, jarak dekat, aglomerasi, termasuk komuter. Ketentuan wajib vaksinasi ini minimal untuk dosis pertama.

Penumpang yang sudah divaksinasi minimal dosis pertama dapat menunjukkan bukti dengan kartu vaksin atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. Namun, bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan tertentu, hal ini tidak diwajibkan.

Terkait hal tersebut, beredar informasi di media sosial yang menyatakan bahwa orang yang berhalangan vaksinasi COVID-19 karena kondisi kesehatan tertentu tidak diperbolehkan naik KRL.

KAI melalui akun Twitter resminya, sebagaimana dikutip situs Covid19.go.id, telah memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Dalam unggahannya, KAI menjelaskan bahwa bagi penyintas COVID-19 kurang dari 3 bulan atau masyarakat yang menderita komorbid sehingga belum dapat melakukan vaksinasi COVID-19 maka tetap dapat menggunakan layanan KRL dengan menunjukan surat keterangan resmi dari dokter di puskesmas atau rumah sakit mengenai kondisinya.

“Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19,” unggahan KAI.

Berkaitan dengan hal tersebut, Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 mengimbau masyarakat agar hati-hati dengan informasi terkait kesehatan yang beredar tidak melalui kanal-kanal resmi, seperti postingan di media sosial atau broadcast pesan di aplikasi chatting.

Masyarakat dapat cek kebenaran sebuah informasi dengan 3 cara, yaitu kirim pesan WhatsApp ke Chatbot Mafindo ke nomor 085921600500, cek di situs Kementerian Kominfo di komin.fo/inihoaks atau turnbackhoax.id dan cekfakta.com, serta cek dan buktikan hoaks terkait COVID-19 dengan mengunjungi s.id/infovaksin.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora