tirto.id - Surat permohonan konsumsi dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Kabupaten Gresik Joko Widodo-Ma'ruf Amin kepada perusahaan PT Semen Gresik di Gresik tersebar di media sosial.
Surat itu ditandatangani oleh Ketua TKD Gresik Mujid Riduan dan Sekretaris Hasanudin Farid bernomor 022/TIM/PILPRES/III/2019.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily menyatakan bahwa dia belum mengetahui soal hal itu. Namun seharusnya permintaan bantuan tak bisa ditempuh.
Hal ini bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur BUMN tak boleh memberikan sumbangan untuk kepentingan kampanye pemilu.
"Ya ga boleh dong [...] nanti sata cek lagi," kata Ace di Jakarta, Senin (18/3/2019).
Namun, Ace tak menjelaskan dasar larangan terhadap permintaan sumbangan itu. Dia berjanji akan memberikan teguran sepanjang permintaan itu bermasalah.
"Nanti kami akan teguran kepada TKD jika memang benar mereka mencari sumber dana di luar aturan yang berlaku," ucap dia.
Surat itu bertanggal 11 Maret 2019 tersebar melalui media sosial Twitter @AkunTofa. Permintaan itu untuk memenuhi acara Deklarasi Dukungan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Joko Widodo dan Kyai Haji Ma'ruf Amin.
Dalam surat itu tak dijelaskan secara rinci berapa konsumsi yang diminta dalam acara yang digelar, Senin (18/3/2019).
Bunyi twit yang juga menyebut sejumlah akun, "Mohn klarifikasi @PTSemenGresik apakah Surat yang beredar luas di Sosmed ini benar adanya? atas klarifikasinya, disampaikan terimakasih."
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali