Menuju konten utama

Berapa Jumlah Santunan Jika Anggota KPPS Pilkada 2024 Meninggal?

Berikut ini penjelasan mengenai jumlah santunan yang akan diterima petugas KPPS yang meninggal dunia dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Berapa Jumlah Santunan Jika Anggota KPPS Pilkada 2024 Meninggal?
Petugas KPPS berseragam sekolah merapihkan kertas undangan warga pemilih saat akan dilakukan penghitungan suara di TPS 5 Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (27/11/2024). ANTARA FOTO/Fauzan.

tirto.id - Pemerintah telah menyiapkan santunan bagi anggota KPPS Pilkada 2024 yang meninggal dunia saat bertugas.

KPPS sendiri merupakan akronim dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yakni panitia yang bertugas di TPS dan terdiri atas 7 anggota dengan deskripsi pekerjaan yang berbeda. Masa kerja dari KPPS sendiri telah dimulai sejak pelantikannya,

Puncak kesibukan petugas KPPS tentu jatuh saat proses pemungutan suara berlangsung. Tak jarang yang harus sampai begadang menyelesaikan tugas-tugasnya hingga mengalami kecelakaan kerja atau kelelahan.

Berdasarkan keterangan konferensi pers dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin pada 29 November 2024, terdapat 6 orang yang dinyatakan meninggal dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Untuk menyikapi musibah ini, KPU selaku penyelenggara turut bertanggung jawab untuk memberikan santunan. Lantas berapa jumlah santunan jika anggota KPPS Pilkada 2024 meninggal dunia?

Berapa Jumlah Santunan Jika Anggota KPPS Pilkada 2024 Meninggal Dunia saat Bertugas?

KPU menjamin santunan dan klaim asuransi bagi petugas KPPS yang mengalami kecelakaan kerja saat bertugas. Pihaknya menyatakan bahwa santunan ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk memastikan petugas KPPS mendapatkan haknya.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata merinci besaran santunan yang dianggarkan. Menurutnya, berdasar pengalaman sebelumnya santunan yang diberikan untuk petugas yang meninggal dunia adalah sebesar 46 juta dengan rincian 36 juta ditambah 10 juta untuk bantuan penguburan.

Ia juga menegaskan bahwa KPU DKI Jakarta akan memberikan dukungan penuh kepada keluarga petugas yang meninggal dunia. Santunan juga akan diberikan bagi petugas KPPS yang sakit atau mengalami kecelakaan kerja.

Kasus Anggota KPPS Pilkada 2024 Meninggal saat Bertugas

Terrdapat 6 laporan kasus anggota KPPS Pilkada 2024 yang meninggal dunia saat bertugas per 29 November 2024.

Terdapat 2 petugas KPPS di Jawa Timur yang dinyatakan meninggal dunia saat bertugas. Selain laporan meninggal dunia, KPU Jawa Timur juga memaparkan bahwa ada tujuh petugas dari berbagai daerah di Jawa Timur mengalami sakit atau cedera.

Petugas-petugas tersebut berasal dari Pamekasan, Pasuruan, Kota Malang, Mojokerto, Ngawi, Banyuwangi, dan Tulungagung. Lebih lanjut, kabar duka serupa juga datang dari Desa Alai Selatan, Lembak, Muara Enim, Sumatera Selatan.

Salah seorang petugas KPPS di TPS 02 di daerah tersebut, atas nama Anugerah Pratama dinyatakan meninggal dunia saat menjalankan tugas. Penyebab meninggalnya sosok yang baru berusia 21 tahun tersebut diduga karena sesak napas.

Laporan petugas meninggal dunia juga datang dari TPS 116 Muara Baru, RW 17, Kelurahan Pejaringan. Petugas KPPS atas nama Achmad Betti dinyatakan meninggal dunia di usia 47 tahun di RS Atma Jaya Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Sebelum dilarikan ke Rumah Sakit, petugas tersebut sempat mengalami muntah-muntah di lokasi dikarenakan aroma tidak sedap, Ia kemudian masih mengalami muntah hingga kejang saat sampai di kediamannya.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Aisyah Yuri Oktavania

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Aisyah Yuri Oktavania
Penulis: Aisyah Yuri Oktavania
Editor: Dipna Videlia Putsanra