Menuju konten utama
Periksa Fakta

Benarkah Biaya Perawatan COVID-19 Tidak Lagi Ditanggung Pemerintah?

Pemerintah lewat Kemenkes wajib menanggung seluruh biaya perawatan pasien COVID-19.

Benarkah Biaya Perawatan COVID-19 Tidak Lagi Ditanggung Pemerintah?
Header Periksa Fakta IFCN. tirto.id/Quita

tirto.id - Belum lama ini, sebuah pesan mengenai biaya perawatan COVID-19 tersebar di media sosial Facebook. Pesan berbentuk foto tersebut menyampaikan informasi berikut: “Mulai 1 Oktober pasien Covid tidak ditanggung Kemenkes lagi, BPJS hanya cover maksimal 18 juta! Alternatif lain pake Asuransi sendiri. Jaga diri baik-baik.”

Pesan tersebut dibagikan pada beberapa minggu terakhir di sini, sini, dan sini. Di salah satu unggahan, informasi yang diduga tidak benar ini juga dibumbui anjuran untuk mendaftarkan diri pada asuransi swasta dan kontak yang diduga agen asuransi swasta tersebut.

Periksa Fakta Biaya Perawatan Covid-19

Periksa Fakta Benarkah Biaya Perawatan Covid-19 Tidak Lagi Ditanggung Pemerintah. (Screenshot/Facebook/Lusyana Lusyana)

Lantas, benarkah informasi bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak lagi menanggung biaya pengobatan pasien COVID-19? Apakah peraturan pemerintah, utamanya Keputusan Menteri Kesehatan RI 5673/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien COVID-19 sudah tidak berlaku lagi?

Penelusuran Fakta

Tirto mengecek informasi ini dengan menghubungi Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, dr. Siti Nadia Tarmidzi. Kami mengklarifikasi kebenaran informasi yang beredar ini kepada dr. Siti Nadia.

Dokter Siti Nadia mengonfirmasi bahwa informasi tersebut merupakan sebuah hoaks.

“Informasi yang benar, terbit Kepmenkes 5673/2021 tentang Juknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien COVID-19," tulisnya melalui pesan singkat kepada Tirto pada Senin (20/9/2021).

Dari dokumen Keputusan Menteri Kesehatan tersebut (tautan), bisa dilihat bahwa keputusan tersebut ditetapkan baru-baru ini, pada 23 Agustus 2021.

dr. Siti Nadia sendiri menyampaikan beberapa poin berdasarkan aturan tersebut:

1. Biaya perawatan pasien COVID-19 tetap ditanggung pemerintah. Sumber biaya pasien COVID-19 berasal dari Kementerian Kesehatan.

2. Mekanisme perhitungan penggantian biaya menggunakan metode INA-CBGs.

3. Besaran INA-CBGs bervariasi, tidak dibatasi sebesar Rp18 juta. Prinsipnya memenuhi kebutuhan medis perawatan COVID-19. Daftar selengkapnya ada di Kepmenkes tersebut.

4. Penjaminan pemerintah berakhir saat sudah dinyatakan selesai masa isolasi/perawatan COVID-19. Bila saat itu ternyata masih diperlukan perawatan lanjutan karena kondisi komorbid, komplikasi atau koinsiden, maka beralih ke sumber pembiayaan lain, misalnya Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN (bagi peserta JKN), dari asuransi lain, atau dari pasien itu sendiri.

Peraturan tersebut juga merinci biaya perawatan pasien rawat jalan, pasien rawat inap, serta pasien suspek dengan rentang biaya perawatan mulai dari Rp650 ribu hingga Rp141 juta.

Pembayaran INA-CBGs yang dimaksud, menurut dokumen BPJS Kesehatan, adalah Indonesia Case Base Groups, sebuah sistem pembayaran dengan sistem "paket", berdasarkan penyakit yang diderita pasien. Rumah Sakit akan mendapatkan pembayaran berdasarkan tarif INA-CBGs yang merupakan rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis. INA-CBGs ini sendiri digunakan sebagai model pembayaran yang digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk mengganti klaim yang ditagihkan oleh rumah sakit.

Lebih rinci lagi, pemerintah wajib menanggung seluruh biaya perawatan pasien COVID-19 sejak ditetapkannya COVID-19 sebagai penyakit yang menimbulkan wabah dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 01.07/MENKES/104/2020 (tautan). Dengan diterbitkannya penetapan tersebut, maka merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, pembiayaan pasien COVID-19 yang dirawat dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (tautan).

Dengan begitu, apapun metode perawatannya, pemerintah wajib menanggung biaya perawatan pasien COVID-19 sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam penanganan wabah sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 10 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular (tautan).

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, tidak benar bahwa biaya perawatan COVID-19 tidak lagi ditanggung pemerintah. Informasi yang menyatakan bahwa biaya perawatan COVID-19 tidak lagi ditanggung pemerintah lewat Kemenkes bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

==============

Tirto mengundang pembaca untuk mengirimkan informasi-informasi yang berpotensi hoaks ke alamat email factcheck@tirto.id atau nomor aduan WhatsApp +6288223870202. Apabila terdapat sanggahan ataupun masukan terhadap artikel-artikel periksa fakta maupun periksa data, pembaca dapat mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Irma Garnesia

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Irma Garnesia
Editor: Farida Susanty