Menuju konten utama

Belum Siap, Pemerintah Kembali Menunda Pemindahan ASN ke IKN

Kementerian PANRB membantah penundaan pemindahan ASN ke IKN karena adanya pemangkasan anggaran kementerian.

Belum Siap, Pemerintah Kembali Menunda Pemindahan ASN ke IKN
Suasana Sumbu Kebangsaan terlihat dari Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (13/09/2024). Komisi V DPR RI menyetujui penyesuaian pagu anggaran tahun 2025 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan penambahan anggaran sebesar Rp40,59 triliun untuk mendukung pembangunan IKN khususnya pengembangan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

tirto.id - Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) mengalami penundaan pelaksanaan. Adapun keputusan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengatakan salah satu faktor ditundanya pemindahan ASN ke IKN adalah pembangunan hunian dan perkantoran yang belum rampung sepenuhnya. Sebelumnya, diketahui rencana pemindahan ASN ke IKN dijadwalkan berlangsung pada Januari 2025.

Selain itu, faktor lainnya adalah penataan organisasi dan tata kerja di sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) masih dalam tahap konsolidasi internal.Rini pun belum dapat mengumumkan secara resmi mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN.

“Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian,” ujar Rini dikutip dari surat edaran PANRB, Senin (3/2/2025).

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, memastikan penundaan pemindahan tersebut tidak ada kaitannya dengan adanya pemangkasan anggaran kementerian yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto.

“Tidak ada (kaitannya dengan pemangkasan anggaran). Sebagaimana pernah ibu menteri sampaikan bahwa kementerian dan lembaga tentunya perlu mengkonsolidasikan kembali data ASN yang akan dipindahkan, terutama untuk kementerian yang baru,” ucap Averrouce kepada Tirto, Senin (3/2/2025).

Averrouce juga menjelaskan bahwa adanya penataan organisasi dan tata kerja dalam Kabinet Merah Putih tentu membuat adanya berbagai penyesuaian dalam rencana pemindahan ASN ke IKN.

“Penataan organisasi ini berpengaruh pada tugas dan fungsi organisasi, pengisian pejabat, ASN yang sebelumnya ditunjuk ternyata pindah organisasi, dan lain-lain. Saat ini masing-masing K/L dalam proses konsolidasi internal,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait IKN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Politik
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto