Menuju konten utama
Periksa Fakta

Belum Ada Keputusan Bebas untuk Bharada E dan Bripka RR

Proses persidangan pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Bripka RR dan Bharada E masih berlanjut dan belum ada vonis untuk masing-masing terdakwa.

Belum Ada Keputusan Bebas untuk Bharada E dan Bripka RR
Header Periksa Fakta IFCN. tirto.id/Quita

tirto.id - Persidangan para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang dimulai sejak 17 Oktober lalu, terus berlanjut sampai pekan ketiga bulan November.

Perlu diketahui, dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Di tengah ramai dan beragamnya pemberitaan dan perkembangan kasus terselip juga sejumlah isu dan kabar yang patut dipertanyakan keabsahannya.

Salah satunya adalah informasi yang tersebar di Facebook. Sebuah akun dengan nama "Teratai Jingga" menyebut kalau terdapat dua terdakwa yang telah dinyatakan resmi bebas.

"Bharada E dan Bripka RR Bebas, Bersama Petinggi Polri Richard - Ricky Rizal Saksikan Sambo Dihukum," begitu bunyi pesan dalam unggahan tersebut. Narasi itu disertai video berdurasi 3 menit 38 detik. Unggahan ini tertanggal 18 November 2022.

Periksa Fakta Bharada E Bebas

Periksa Fakta Bharada E Bebas. foto/hotline periksa fakta tirto

Sampai Rabu (23/11/2022), video dalam unggahan tersebut telah ditayangkan lebih dari 2,6 juta kali, mendapat 40 ribu impresi dan 2,4 ribu komentar. Unggahan ini juga telah dibagikan lebih dari seribu kali. Selain itu, jika melihat beberapa komentar teratas, beberapa akun menyatakan bahwa mereka percaya dengan narasi ini terlepas dari pro dan kontranya.

Lalu, benarkah informasi yang menyatakan telah bebasnya Bharada E dan Bripka RR ini?

Penelusuran Fakta

Pertama-tama Tim Riset Tirto menonton keseluruhan video tersebut. Sekitar 20 detik pertama, diperlihatkan potongan singkat dari beberapa video yang menggambarkan Ferdy Sambo yang menghadiri persidangan, diselingi cuplikan beberapa regu penembak dan dengan narasi seolah ada hubungan antara keduanya. Meski begitu, tidak ada pernyataan kalau ada kaitan antara regu penembak dalam cuplikan video dengan Ferdy Sambo.

Video berlanjut dengan slide show foto Bharada E dengan narator yang menyampaikan Richard Eliezer alias Bharada E menjadi sosok yang diidolakan masyarakat. Narasi kemudian berganti dengan kondisi persidangan yang berlangsung pada 25 Oktober 2022 lalu. Saat itu, Bharada E dikatakan dipojokkan oleh seorang Pakar Hukum Pidana Prof Hibnu Nugroho.

Narasi berlanjut lagi dengan Bharada E, yang dalam kasus pembunuhan Brigadir J, disebut berada di bawah tekanan untuk mengikuti perintah atasannya saat itu, yakni Ferdy Sambo. Narasi berganti lagi dengan bagaimana Bharada E telah mendapat maaf dari ayah Brigadir J dan bahwa ada kemungkinan ia mendapat keringanan hukuman.

Transkrip dari narasi yang ada di video ini kemudian coba kami telusuri lebih lanjut. Hasilnya narasi yang disampaikan isinya menyerupai isi artikel Suara.com yang berjudul "Dinilai Sebagai Cerminan Masyarakat, Bharada E kini Dinobatkan Menjadi Idola".

Secara keseluruhan artikel ini tidak membahas sama sekali mengenai pembebasan Bharada E dan Bripka RR dari dakwaan mereka. Pesan utama dari artikel ini adalah soal sosok Bharada E yang mulai mendapat simpati publik.

Dalam video, penampakan Bharada E juga kerap muncul dalam persidangan, tetapi tidak ada yang berkaitan dengan narasi pembebasannya.

Lebih lanjut, memantau kelanjutan persidangan terkait pembunuhan Brigadir J, Senin (21/11/2022), proses persidangan masih berlanjut untuk tiga terdakwa, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf. Persidangan kembali digelar setelah sempat ditunda selama sepekan.

Mengutip Republika, agenda sidang masih mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sampai sejauh ini proses persidangan masih berjalan dan belum ada keputusan ataupun vonis.

Sebagai informasi tambahan, akun "Teratai Jingga" merupakan sebuah laman fan page dengan lebih dari 44 ribu orang pengikut dan lebih dari seribu orang yang menyukai laman aku ini. Akun ini juga secara reguler mengunggah konten video bertema politik untuk isu-isu yang sedang viral.

Beberapa video unggahan akun ini juga sudah mendapat tanda informasi palsu yang telah diperiksa pemeriksa fakta independen. Contohnya unggahan ini.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta, sampai Rabu (23 November 2022) persidangan kasus pembunuhan Brigadir J terus berlanjut, serta masih menghadirkan Bharada E, Bripka RR, juga Ferdy Sambo sebagai terdakwa. Belum ada keputusan ataupun vonis untuk masing-masing terdakwa, sehingga tak ada terdakwa yang dibebaskan sejauh ini.

Narasi di konten video yang menyebut Bharada E dan Bripka RR telah dinyatakan bebas ataupun Ferdy Sambo dihukum adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfons Yoshio Hartanto

tirto.id - Hukum
Penulis: Alfons Yoshio Hartanto
Editor: Farida Susanty